
Sinarpos.com
Deliserdang – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar sidang agenda Saksi terhadap terdakwa pencurian yakni terdakwa Muhammad Razali dan terdakwa Budi Syahputra yang dituduh melakukan pencurian kayu di Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.
Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verawaty Naibaho, S.H., serta kuasa hukum terdakwa dalam agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Sulaiman M, S.H., M.H., hakim anggota I: Elviyanti Putri, S.H., M.H., dan hakim anggota 2: Ade Zulfina Sari, S.H., M.Hum. Hadir juga Kuasa hukum Aan hadir dalam persidangan bersama Saksi terdakwa untuk memastikan rangkaian peristiwa hukum tersebut.
Persidangan ini terjadi karena terdakwa diduga melakukan pencurian dengan cara mengangkat kayu ke atas becak barang tanpa adanya minta izin.
Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 pada saat saksi Khairul Imam, M.Yani dan saksi M.Taufik Manik bekerja dilokasi pemagaran seng di Dusun VI Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, kemudian sekitar pukul 14.00 wib datang Kepala Desa Kubah Sentang dan beberapa kadus Kubah Sentang dan juga keluarga dari terdakwa Muhammad Razali dan pada saat itu para saksi hanya mendengar kepala desa menjelaskan tentang permasalahan tanah dan kemudian pukul 17.00 wib para saksi dan teman- temanya disuruh pulang oleh kepala desa, kemudian saksi Khairul Imam dan beberapa teman saksi hendak mengembalikan perkakas barang- barang kerja para saksi daan teman-teman. Pukul 18.00 saksi dan teman-temanya kembali lagi ke lokasi ketempat bekerja guna mengecek atau memeriksa kondisi pagar yang baru dibangun sebelumnya saat tiba dilokasi para saksi melihat pagar yang terbuat dari kayu dan seng yang sebelumnya sudah dikerjakan oleh para saksi sudah tumbang dan kayu-kayu yang berdiri dilokasi tersebut sudah hilang diangkat dan dibawa 3 orang yang dikenal para saksi yakni:
1. Muhamnad Razali
2. Budi Syahputra
3. Hamdani (DPO)
Pada saat itu para saksi melihat terdakwa Budi Syahputra sedang duduk diatas becak barang, Hamdani (DPO) mengangkat kayu-kayutersebut keatas becak barang dan terdakwa Muhammad Razali meligat dan memantau keadaan sekitar dan begitu melihat kedatangan para saksi-saksi terdakwa Budi Syahputra dan Handanu (DPO) pergi membawa dan mengangkut kayu-kayu dengan menggunajan becak barang.
Dalam persidangan dengan agenda menghadiri saksi terdakwa yang bernama Muhammad Solihin (21) menjelaskan “Yang saya lihat pagar ditemukan yang pertama pagar dipasang yaitu dengan warga setempat merupakan murni pengrusakkan bukan pencurian,”imbuhnya.
Sidang tersebut akan digelar kembali pada Hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 dengan agenda menghadirkan saksi dari terdakwa dan juga barang bukti yang harus dihadirkan di ruang persidangan.
(ard)