Ratu Prabu 08 Bungo Desak Pemkab Segera Programkan Pembinaan Warga untuk Hentikan PETI

SINARPOS.comBungo, 27 September 2025 👉🏻 Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo kembali menyita perhatian publik. Ketua DPC Ratu Prabu 08 Bungo, Laiden Sihombing, menilai kondisi ini bukan sekadar masalah penegakan hukum, tetapi juga menyangkut rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya PETI, baik dari sisi hukum maupun dampak sosial-lingkungan.

Melalui unggahan resmi Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cah Yono, yang menyatakan akan berkantor sementara di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Rantau Pandan, demi mempersempit ruang gerak pelaku PETI, masyarakat justru merasa prihatin. Keputusan ini dianggap mencerminkan lemahnya kesadaran hukum dan minimnya peran pemerintah daerah dalam mencegah PETI sejak akar persoalan.

“Ini bukan kebanggaan bagi masyarakat Bungo. Justru mencoreng wajah Kabupaten Bungo di mata luar, karena menunjukkan rendahnya kesadaran hukum dan pendidikan masyarakat kita,” ujar Laiden Sihombing dalam pertemuan bersama pengurus LSM di SKB Bungo, Minggu (27/9/2025).

Desakan Ratu Prabu 08 Bungo kepada Pemerintah

Dalam kesempatan itu, Laiden menyampaikan beberapa poin penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bungo:

  1. Solusi Ekonomi Alternatif
    Pemda Bungo diminta membuka alur pendapatan baru bagi masyarakat, seperti program pertanian, koperasi, dan UMKM, agar kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhi tanpa harus bergantung pada PETI.
  2. Ketegasan Aparatur Desa hingga Kabupaten
    Pemerintah harus tegas menindak dan mengawasi praktik PETI, dimulai dari RT, RW, Kades (Rio), tokoh adat, tokoh pemuda, hingga aparat Satpol PP, dengan dasar hukum yang berlaku sesuai komoditas di wilayah masing-masing.
  3. Program Pembinaan Khusus
    Pemkab perlu merancang program pembinaan dan penyuluhan yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, BPBD, aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Pengadilan) agar masyarakat benar-benar memahami risiko PETI terhadap kesehatan, lingkungan, dan hukum.
  4. Edukasi Hukum Masyarakat
    Warga harus diberi pemahaman menyeluruh mengenai hukum adat, hukum desa, hingga hukum pidana, sehingga sadar bahwa praktik PETI adalah pelanggaran serius. Edukasi ini perlu dilakukan bertahap dari tingkat RT, RW, Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.

Kapolres di Desa, PETI di Tempat Lain

Ratu Prabu 08 Bungo Desak Pemkab Segera Programkan Pembinaan Warga untuk Hentikan PETI

Laiden juga mengingatkan bahwa jika Kapolres hanya berkantor di satu lokasi, maka aktivitas PETI di daerah lain justru bisa kembali beroperasi. Karena itu, dibutuhkan sinergi menyeluruh antar pejabat daerah, mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat provinsi.

“Jangan hanya Kapolres yang bekerja sendirian. Harus ada keseriusan dari Bupati bahkan sampai Gubernur. Jika tidak, PETI hanya akan berpindah tempat,” tegasnya.

Ratu Prabu 08 Bungo menegaskan dukungan penuh terhadap instruksi Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya disiplin, etos kerja, dan pemberantasan korupsi.

“Kalau tidak bisa bekerja, lebih baik dicopot. Itu pesan tegas Presiden Prabowo. Untuk membangun daerah, kita butuh pejabat yang jujur, disiplin, dan benar-benar peduli pada rakyat,” pungkas Laiden.

Sebelum Kapolres memutuskan memindahkan kantor operasionalnya, Pemkab Bungo diminta mengkaji ulang akar persoalan. Sebab, wilayah tersebut sebenarnya sudah memiliki Polsek, Camat, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat yang seharusnya mampu mengendalikan aktivitas warganya.


➡️ **Laiden Sihombing

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini di protek