Imbas Laporan Polisi, Keluarga Mukhtar & Sriwahyuni Didatangi 3 Pria Tak Dikenal: Dugaan Teror Kasus Penyerobotan Tanah Warisan

SINARPOS.com TEBO, JAMBI 21 September 2025 👉🏻 Ketegangan melanda keluarga besar Mukhtar dan Sriwahyuni setelah rumah mereka di Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, didatangi oleh tiga pria tak dikenal pada Jumat dini hari, 18 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian mencurigakan ini diduga kuat merupakan imbas dari laporan polisi yang mereka buat terkait dugaan penyerobotan tanah warisan leluhur mereka seluas 1,564 hektare.

Menurut keterangan Mukhtar dan Sriwahyuni yang diterima redaksi SINARPOS.com pada Sabtu (20/9/2025) pukul 16.41 WIB melalui pesan WhatsApp, mereka beserta keluarga besar kini merasa terancam dan tidak nyaman atas insiden tersebut.

Kronologi Kedatangan 3 Pria Misterius

Imbas Laporan Polisi, Keluarga Mukhtar & Sriwahyuni Didatangi 3 Pria Tak Dikenal: Dugaan Teror Kasus Penyerobotan Tanah Warisan

Sriwahyuni menuturkan, sekitar pukul 03.00 WIB tiga pria asing dengan ciri fisik berbeda—satu berbadan kekar, satu gemuk pendek, dan satu lagi tinggi kurus berambut ikal—menggedor pintu rumah adiknya. Dari balik kaca nako jendela, ia menyaksikan ketiganya memanggil dengan nada mencurigakan.

Mereka menyebut:
“Bu, Bu… mana rumah Mukhtar ya? Bisa dak tunjukin rumah Mukhtar sekarang. Nanti kami kasih uang sama Ibu kalau mau nunjukin alamatnya.”

Merasa takut, Sriwahyuni memilih diam sambil terus mengintip dari balik jendela hingga para pria itu pergi. Ia menegaskan, selama puluhan tahun tinggal di Bengkal, belum pernah ada tamu yang datang di jam tidak wajar, apalagi dini hari.

Dugaan Terkait Laporan Polisi Penyerobotan Tanah: Keluarga Meminta Perlindungan Hukum

Imbas Laporan Polisi, Keluarga Mukhtar & Sriwahyuni Didatangi 3 Pria Tak Dikenal: Dugaan Teror Kasus Penyerobotan Tanah Warisan

Mukhtar dan Sriwahyuni menduga kedatangan tiga pria misterius itu erat kaitannya dengan laporan polisi yang mereka buat di Polres Tebo pada 3 September 2025.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STBPP/186/IX/2025-SPKT POLRES TEBO POLDA JAMBI, diterima oleh Bripda Yuanda Ramdhani Putra.

Isi laporan menyoroti dugaan penyerobotan tanah warisan leluhur mereka seluas 1,564 hektare di Desa Lubuk Madrasyah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Tanah tersebut diduga dijual-belikan oleh Kepala Desa Lubuk Madrasyah sejak tahun 1995 hingga 2000 kepada pendatang dari Aceh, Medan, Jawa, hingga Rimbo Bujang tanpa persetujuan ahli waris.

Keluarga besar Mukhtar dan Sriwahyuni menyampaikan keresahan mendalam dan berharap aparat kepolisian segera memberikan perlindungan serta memproses kasus hukum ini secara transparan.

“Kami mohon aparat penegak hukum mempercepat proses penyidikan laporan kami, sekaligus memantau ancaman mencurigakan ini. Jangan sampai ada tindakan yang membahayakan keselamatan keluarga,” tegas Mukhtar.

Upaya Tekanan Pembungkaman Terhadap Media dan Aspek Hukum Sengketa

Imbas Laporan Polisi, Keluarga Mukhtar & Sriwahyuni Didatangi 3 Pria Tak Dikenal: Dugaan Teror Kasus Penyerobotan Tanah Warisan

Menariknya, tiga hari sebelum kejadian, seorang oknum wartawan lokal disebut sempat mendatangi pihak redaksi dengan membawa pesan dari Julfan—Kepala Desa pengganti—yang meminta pemberitaan kasus ini dihentikan. Namun, SINARPOS.com menegaskan akan tetap konsisten pada prinsip independensi, keberimbangan, dan keberanian dalam menyuarakan kebenaran serta menegakkan keadilan.

Redaksi menolak segala bentuk intervensi dan menegaskan bahwa hanya hukum yang dapat menjadi landasan dalam menyelesaikan persoalan ini.

Aspek Hukum tersebut antara lain :

  • Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang Pokok-Pokok Agraria.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas rasa aman.
  • UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan tekanan.

Oleh sebab itu, terkait kasus penyerobotan tanah yang disertai ancaman/teror oleh orang tak dikenal perlu langkah hukum yang cepat, sistematis, dan aman bagi korban.

Berikut penjelasan lengkap jalur hukum dan lembaga yang bisa dilibatkan pada kasus penyerbotan tanah tersebut, sebagai berikut :

  1. Laporan Utama ke Kepolisian
  • Polres Tebo.
  • Dasar hukum: Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah), Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum), serta Pasal 335 KUHP (ancaman/teror).
  • Korban berhak meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara berkala dari penyidik.
  • Jika penyidikan di Polres terkesan lamban, korban bisa eskalasi laporan ke Polda Jambi (Direktorat Reserse Kriminal Umum).
  • Jika masih tidak ada tindak lanjut, korban bisa membuat pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
  1. Perlindungan Korban

Karena ada ancaman:

  • Korban dapat meminta perlindungan saksi dan korban kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
  • LPSK bisa memberikan pendampingan hukum, perlindungan keamanan, dan bantuan psikologis.
  • Bisa juga meminta perlindungan sementara dari Kepolisian (pengawalan atau patroli rutin ke lokasi tanah/rumah korban).
  1. Langkah di Pemerintahan & Agraria
  • Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tebo:
  • Untuk menguatkan bukti kepemilikan, laporkan penyerobotan tanah agar ada blokir sertifikat bila tanah dalam proses atau mencegah peralihan hak secara ilegal.
  • Pemerintah Desa/Kecamatan setempat:
  • Minta dibuatkan Berita Acara/Surat Keterangan Sengketa agar posisi korban tercatat resmi.
  1. Lembaga Pengawas dan Pengaduan
  • Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) → bila penanganan Polres/Polda dirasa tidak profesional.
  • Propam Polri → melaporkan jika ada indikasi oknum aparat bermain dalam kasus penyerobotan.
  • Ombudsman RI → bila ada maladministrasi dari pihak BPN atau aparat.
  1. Jalur Hukum Perdata

Selain pidana, korban juga dapat menempuh jalur gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tebo untuk:

  • Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah oleh pihak lain.
  • Mengajukan gugatan hak kepemilikan (sengketa tanah) bila ada tumpang tindih sertifikat.
  1. Pendampingan Hukum
  • Disarankan korban menggunakan pengacara/advokat atau bisa meminta bantuan ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) agar prosesnya lebih kuat dan cepat.

📌 Kesimpulan :

  1. Lapor ke Polres Tebo → bila terancam minta perlindungan.
  2. Jika lambat, eskalasi ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri.
  3. Lapor ke BPN Tebo untuk blokir administrasi tanah.
  4. Ajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
  5. Siapkan gugatan perdata ke PN Tebo bila perlu.
  6. Libatkan advokat/LBH untuk pendampingan hukum.

Kejadian ini menambah panjang daftar persoalan agraria di Indonesia yang kerap menimbulkan konflik horizontal hingga ancaman terhadap pelapor.

Publik kini menanti langkah tegas kepolisian untuk melindungi pelapor sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan tanah warisan.


➡️ **Laiden Sihombing

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?
error: Maaf.. Berita ini di protek