Nekat Jadi Kurir Narkoba Pria Asal Tabanan Diamankan Polda Bali

Sinarpos.com – Denpasar – Konferensi Pers didepan para awak media Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir dan para Kasubdit, serta Kasubid Penmas Bid humas, menerangkan Polda Bali mengamankan seorang pemuda asal tabanan, kamis 18/9/2025.

Pemuda tersebut an. SIKK, laki-laki 25 tahun asal kediri Tabanan, diamankan karena nekat menjadi kurir Narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas Provinsi, pada selasa 16 september sekitar pukul 01.00 Wita, TKP seputaran desa nyitdah Tabanan

Dari tangan tersangka Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1.454,02 gram netto dan ekstasi sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir dengan berat 155,57 gram netto.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui seluruh BB yang diamankan tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama “S” yang berada di luar Bali.

Tesangka juga mengakui sudah dua kali mengambil paket narkotika dari “S” ;
*pertama bulan april 2025 diberikan sabu 1 Kg, diambil di daerah Jimbaran selanjutnya dipecah dan diedarkan sesuai perintah “S”, dengan imbalan Rp.15.Juta.
*kedua agustus tersangka disuruh mengambil narkotika sebanyak 2 Kg ssabu dan 1000 butir ekstasi di daerah Jimbaran, kemudian dipecah dan diedarkan di daerah kuta, kedonganan, jimbaran, ungasan dan pecatu dengan imbalan Rp.20.juta.

Dari keseluruhan BB Narkoba tersebut diperkirakan mencapai harga 2,5 miliard rupiah dan berhasil menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika yaitu menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal satu milyar rupiah dan maksimal sepuluh milyar rupiah ditambah sepertiga.

Saat tersangka SIKK sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus untuk mengejar “S” sebagai DPO, yang diperkirakan berada di luar Bali.

Kami menghimbau masyarakat mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran Narkoba, Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap Narkoba dan menindak tegas siapapun pelakunya, tegas KBP Radiant.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini di protek