
Sinarpos.com-Polres Bangli, Polsek Kintamani— Seksi Hukum Polres Bangli menggelar penyuluhan hukum di Polsek Bangli dan Polsek Kintamani, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja R, SH., MH., dan diikuti oleh 65 personel dari kedua polsek.
Penyuluhan bertujuan menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Polri.
Kasikum Polres Bangli, I Made Wiryana, SH., bersama tim, menyampaikan materi mengenai substansi KUHP baru dan peraturan internal Polri. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya kesiapan personel dalam memahami aturan hukum terbaru, terutama menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 1 Januari 2026.
“Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap anggota Polri semakin memahami literatur hukum yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak hanya tegas, tetapi juga sesuai dengan aturan,” ujar I Made Wiryana.
Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja R, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas pelayanan kepolisian.
“Kami mengapresiasi kegiatan penyuluhan ini. Pengetahuan hukum yang selalu diperbarui akan membantu personel di lapangan menjalankan tugas dengan lebih profesional dan berintegritas,” kata Kompol Made Dwi Puja R.
Polres Bangli berkomitmen rutin melaksanakan kegiatan serupa agar seluruh personel dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi hukum nasional maupun internal Polri.