
SINARPOS.com Denpasar, 16 September 2025 -Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berujung ricuh pada 30 Agustus 2025 di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (16/9/2025), Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi jajaran utama Polda Bali, menyampaikan hasil penyidikan setelah memeriksa 24 saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyidikan, Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 orang anak di bawah umur. Mereka terbukti melakukan pengerusakan, penyerangan, hingga percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum,” ujar Kapolda Bali.
Rangkaian Tindakan Anarkis
Para tersangka melakukan sejumlah tindakan anarkis, antara lain:
- Merusak gedung Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali.
- Merusak kendaraan dinas Polri (Randis) milik Sat Samapta Polresta Denpasar.
- Menjarah isi Randis, termasuk peralatan pengendalian massa (PHH) dan amunisi gas air mata.
- Membawa bahan berbahaya seperti pertalite dan bom molotov yang rencananya akan digunakan untuk membakar fasilitas umum.
- Menyerang personel Polri yang tengah bertugas, mengakibatkan 13 anggota luka-luka serius dan harus dirawat di RS Bhayangkara dan RSUP Prof. Ngoerah Sanglah.
Status Penahanan :
- 10 tersangka dewasa telah ditahan di Rutan Polda Bali.
- 4 tersangka anak dikembalikan kepada orang tua masing-masing, namun tetap menjalani proses hukum melalui mekanisme Diversi sesuai sistem peradilan anak dan dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Daftar Tersangka dan Peran :
Tersangka Dewasa:
- FI (19), ojol – melempar batu ke gedung Ditreskrimsus.
- AT (20), mahasiswa – mengambil peluru gas air mata dan menyimpannya.
- MT (25), ojol – merusak dan melempari Randis Polri, melukai anggota, serta menjarah isi kendaraan.
- AS (18), pelajar – melakukan perusakan dan penjarahan Randis Polri.
- NR (18), pelajar – melakukan perusakan dan penjarahan Randis Polri.
- KM (19), pelajar – melakukan perusakan dan penjarahan Randis Polri.
- PB (18), pelajar – melakukan perusakan dan penjarahan Randis Polri.
- RI (18), pedagang – melakukan perusakan dan penjarahan Randis Polri.
- MR (18), pelajar – membawa bom molotov saat aksi (belum digunakan).
- MF (18), belum bekerja – meracik dan membawa bom molotov (belum digunakan).
Tersangka Anak (proses Diversi):
- PY (15), KW (16), KA (16), KL (17) – ikut melempari Randis Polri, melukai anggota, dan mengambil barang-barang di dalam kendaraan dinas.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 170 KUHP: pengeroyokan/pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
- Pasal 363 ayat (2e) KUHP: pencurian dengan pemberatan.
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP: tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 tahun hingga 12 tahun penjara, tergantung peran masing-masing tersangka.
Kapolda Bali menegaskan, aksi anarkis tidak hanya merugikan aparat, tetapi juga merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.
“Kami menyesalkan kejadian ini. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan agar Bali tetap kondusif. Jangan mudah terprovokasi isu-isu negatif, apalagi melibatkan anak-anak hingga terjerumus dalam persoalan hukum,” tegas Irjen Pol Daniel.
➡️ **Yanti