
Sinarpos.com
Dairi – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang gugatan perdata sengketa tanah di Desa Silalahi I, Dusun III, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. Tiga orang saksi dari pihak penggugat Eben Tua dalam perkara sengketa lahan dihadirkan langsung di persidangan. Kamis (11/9/2025)
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Iqbal Fahri Junaedi Purba, S.H.,M.H., hakim anggota Agung Christopan Deda Sinuhaji, S.H., Javan Fivaldi Harahap, S.H., serta Panitera Eljon Gultom dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.