
SINARPOS.com TEBO, JAMBI 👉🏻 Proses exhumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah almarhum Imam Komaini Sidik pada Sabtu, 13 September 2025, di TPU Emplasmen PTP VI Rimbo Bujang menjadi sorotan publik nasional.
Exhumasi ini diyakini sebagai langkah hukum penting untuk mengungkap tabir kebohongan di balik kasus pembunuhan tragis yang terjadi pada 19 Juni 2025 di Jalan Jati, Unit VI Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Proses pembongkaran makam dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar 13.57 WIB. Ratusan warga memadati lokasi, disaksikan langsung oleh jajaran Polsek Rimbo Bujang, Polres Tebo, perwakilan LSM, serta puluhan awak media lokal, nasional, hingga televisi.
Kehadiran publik yang masif mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kejanggalan kasus ini.
Penasehat Hukum Tegaskan Indikasi Kebohongan

Menurut Hendry C. Saragi, S.H., selaku penasehat hukum keluarga korban, exhumasi ini dilakukan demi kebenaran hukum. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan resmi pihak keluarga Harianja, pelaku pembunuhan disebut hanya satu orang berinisial H.
Namun, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang, bahkan 3 hingga 5 orang.
“Banyak kejanggalan. Ada indikasi rekayasa besar dalam kasus ini. Fakta di lapangan menunjukkan keterlibatan lebih dari satu orang, namun seolah-olah ingin ditutup-tutupi. Exhumasi adalah pintu pembuka keadilan,” tegas Hendry.
Di sela proses exhumasi, orang tua korban, Suminah dan Ponari, tak kuasa menahan tangis. Mereka berharap keadilan segera ditegakkan dan kebenaran terungkap.

“Kami serahkan kepada Tuhan agar membuka tabir kebohongan ini. Biarlah hukum berbicara dan pelaku dihukum setimpal,” ungkap Suminah sambil menangis di hadapan media.
Forensik Turun Tangan
Proses exhumasi menghadirkan tim forensik berpengalaman dari Medan yang dipimpin dr. Mustar Ritonga bersama rekannya, BP Sibarani.
Dalam keterangannya, BP Sibarani menyebutkan bahwa pemeriksaan luka dan tanda-tanda pada jenazah membutuhkan proses laboratorium dengan peralatan khusus.
Hasil lengkap baru dapat diumumkan setelah analisis mendetail dilakukan.

“Untuk memastikan berapa orang yang terlibat, masih diperlukan pemeriksaan lanjutan dan rekonstruksi di TKP,” jelasnya.
Hendry C. Saragi menambahkan, pihaknya akan mendorong rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Imam Komaini Sidik. Ia menyebut rekonstruksi itu akan menjadi ajang pembuktian adanya dugaan rekayasa besar yang dilakukan oleh kelompok tertentu.
“Kita akan hadirkan media saat rekonstruksi nanti, supaya publik tahu siapa yang berbohong. Pada akhirnya, hukum akan menjerat siapa pun yang terlibat. Ingat pepatah: tangan yang mencincang bahu yang memikul,” tegas Hendry sebelum meninggalkan lokasi.

Kasus ini berpotensi masuk dalam tindak pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, atau bahkan Pasal 340 KUHP jika terbukti pembunuhan dilakukan dengan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Apabila benar terdapat rekayasa dan keterlibatan lebih dari satu orang, maka unsur persekongkolan jahat (Pasal 55 dan 56 KUHP) juga dapat dikenakan terhadap pihak-pihak yang terbukti membantu, menyembunyikan, atau memanipulasi fakta hukum.
➡️ **Laiden Sihombing