
Foto : Pelaku
SUMENEP – SINARPOS.com | Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (3/9/2025) dini hari.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berinisial R (55) dan P (32), keduanya warga Kecamatan Batang-Batang, diduga melakukan aksi pencurian di rumah korban berinisial M (37). Saat korban dan istrinya L sedang tertidur, pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela. Salah satu pelaku kemudian menarik perhiasan kalung yang dipakai korban L, dan membawa kabur sejumlah barang berharga lainnya.
Barang yang hilang di antaranya beberapa bungkus rokok, satu unit handphone Nokia warna hitam, sejumlah uang tunai, serta perhiasan emas. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku R berperan masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang, sementara P bertugas mengawasi keadaan di sekitar lokasi. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual dan hasilnya dibagi untuk kepentingan pribadi.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu unit handphone merk Nokia 150 warna hitam serta sebuah besi berukuran 21 cm yang digunakan untuk mencongkel jendela. Kini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Polres Sumenep akan terus bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada, serta segera melapor jika menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” ungkap AKP Widiarti. ( BR )