
SUMENEP – SINARPOS.com | Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Irwan Hayat minta Pemkab Sumenep gencarkan sosialisasi soal kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumenep minim, Selasa (9/9/2025).
Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Sumenep masih terus ditemukan.
Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) lebih serius melakukan sosialisasi agar warga tidak lagi memilih jalur non prosedural.
Berdasarkan data pada tahun 2024 tercatat ada 65 PMI ilegal yang berangkat dari Sumenep.
Sementara hingga Agustus 2025 ini, sudah ada 26 PMI ilegal yang terdata karena dipulangkan paksa atau dideportasi dari negara tujuan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Irwan Hayat menilai hal itu menjadi PR besar bagi pemerintah daerah.
“Dinas harus bekerja ekstra. Jangan sampai masyarakat memilih jalur ilegal karena tidak paham prosedur. Tugas dinas adalah memastikan mereka berangkat resmi,” tegas Irwan Hayat pada Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang beranggapan proses menjadi PMI legal terlalu ribet dan memakan waktu.
Kondisi tersebut lanjutnya, membuat mereka tergoda menggunakan cara cepat meskipun ilegal.
“Sosialisasi harus diperkuat agar masyarakat paham prosesnya. Kalau mereka tahu jalur legal lebih aman, pasti mereka mau,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Sumenep, Eko Kurnia Mediantoro menyebut pihaknya sebenarnya sudah rutin melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa.
“Kami tidak henti-hentinya turun langsung memberikan pembinaan, terutama ke desa-desa kantong PMI. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi memilih jalur ilegal,” jawabnya.
Pihaknya juga menyebutkan, beberapa kecamatan penyumbang PMI asal Sumenep diantaranya seperti Kecamatan Arjasa, Kangayan, Lenteng, Saronggi, dan Ambunten.
“Kalau berangkat legal, banyak manfaatnya. Selain lebih aman, juga mendapatkan perlindungan hukum penuh dari negara,” terangnya. ( BR )