
Sinarpos.com
Medan – Polrestabes Medan berhasil menangkap 21 tersangka dari 17 kasus kejahatan jalanan sejak akhir Agustus hingga awal September 2025, beberapa di antaranya ditembak di bagian kaki lantaran melawan saat dilakukan pengembangan.
Plt Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol menjelaskan, 17 kasus itu terdiri dari 5 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 8 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 4 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari 17 kasus ini ada beberapa di antaranya yang viral di media sosial. Seperti curanmor milik kepling, pencurian handphone milik mahasiswi dengan modus menjadi ojol, dan pencurian sepeda motor milik pengantar paket,” ucapnya, Rabu (10/9/2025).
Dijelaskannya, dengan pengungkapan itu pihaknya berharap aksi kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor (3C) menurun di Kota Medan.
“Mudah-mudahan dengan kasus yang kita ungkap ini bisa meminimalisir kejadian-kejadian berikutnya, dan juga membuat Kota Medan aman, tertib, serta menjadi kota impian semua orang,” ujarnya.
(ard)