
Sinarpoa.com-Denpasar – Kasus dugaan penipuan proyek renovasi rumah di Bali kian memanas. Seorang warga Denpasar Timur berinisial B (57) resmi melaporkan seorang direktur perusahaan konstruksi berinisial AAGAPM, pimpinan PT MLI, ke Kepolisian Resor Badung.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SPM/473/IX/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 9 September 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Dalam aduannya, B menyebut mengalami kerugian sebesar Rp140.128.003 setelah menyetor uang renovasi yang tak pernah dipertanggungjawabkan.
Kasus bermula pada Februari 2025 ketika B mempercayakan proyek renovasi rumahnya kepada PT MLI. Pihak perusahaan mengajukan penawaran hingga Rp386 juta, dengan invoice mencapai Rp402 juta. Namun, meski sudah menyetor lebih dari Rp140 juta, proyek yang dijanjikan mulai April hingga Juni 2025 tak kunjung berjalan.
Ironisnya, terlapor justru terus meminta dana tambahan di luar kesepakatan, termasuk Rp52 juta dengan alasan membayar cuti Hari Raya pekerja, hingga permintaan Rp1,5 juta sebagai “uang tutup mulut” agar proyek tetap bisa berjalan meski tanpa izin PBG/SLF.
Merasa ditipu, B menempuh jalur hukum dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), dan Pasal 368 KUHP (Pemerasan).
Dalam langkah hukumnya, B tidak sendirian. Ia didampingi kuasa hukum dari Fanisa Wilson Law Firm, yaitu Fitri Anisa, S.H. dan Jessica Juliandari Suharto, S.H., dkk.. Tim hukum ini menegaskan akan mengawal kasus hingga tuntas.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut perkara ini secara serius demi tegaknya hukum dan perlindungan konsumen,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MLI maupun terlapor AAGAPM belum memberikan klarifikasi resmi.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi laporan kepolisian bernomor SPM/473/IX/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI yang diajukan oleh pelapor. Segala informasi terkait dugaan tindak pidana masih menunggu proses penyelidikan aparat kepolisian membuka ruang bagi pihak terlapor atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.