
Sinarpos.com-Lubuk Linggau, 2 September 2025 — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Di bawah kepemimpinan AKP M. Romi, tim berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu. Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Bromo, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, pada Selasa (2/9).
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial J (35), adalah warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Karang Dapo I, Kabupaten Musi Rawas Utara. Saat penangkapan, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan cerdik.
Barang bukti tersebut berupa enam bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,21 gram. Selain itu, ditemukan juga satu plastik klip bekas pakai, satu alat hisap sabu atau bong, dan satu kotak plastik transparan. Yang menarik, uang tunai senilai Rp50.000 ditemukan tersembunyi di bawah tandon air, terselip di antara kayu.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. Dengan sigap, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan J. Kini, tersangka J telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
J terancam dijerat dengan pasal berlapis. Primer, ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menukar narkotika golongan I. Sanksi untuk pasal ini tidak main-main, yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Subsider, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyangkut perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Ancaman hukuman untuk pasal ini bisa mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa polisi tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran barang haram di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.pungkas nya (Asep)