Wakil Wali Kota Buka Kegiatan Orientasi dan Etika PPPK
SINARPOS.com – LUBUK LINGGAU-Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi membuka kegiatan orientasi nilai dan etika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Pemerintah Kota Lubuk Linggau, bertempat di Aula UPT Diklat BKPSDM Kota Lubuk Linggau, Selasa (25/2/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuk Linggau, H Dian Chandera dalam laporannya mengatakan peserta orientasi nilai dan etika PPPK ini sebanyak 69 orang yang kesemuanya berasal dari Kabupaten Muratara.
Peserta dibagi dalam dua angkatan, angkatan 1 berjumlah 35 orang dan angkatan 2 sebanyak 34 orang dengan waktu pelaksanaan selama tiga hari, dari 25-27 Februari atau setara dengan 23 jam pelajaran.
Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuk Linggau, H Rustam Effendi dalam sambutannya mengatakan secara pribadi maupun atas nama Pemkot Lubuk Linggau mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Muratara yang telah memercayai Pemkot Lubuk Linggau melalui UPT Diklat BKPSDM Kota Lubuk Linggau untuk menyelenggarakan orietasi nilai dan etika bagi PPPK dilingkungan Pemkab Muratara.
Menurutnya berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN dimana segala sikap dan perilaku telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPPK juga merupakan salah satu unsur sumber daya manusia aparatur negara yang dinilai memiliki peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Namun semua itu dapat terwujud apabila P3K memiliki sikap dan prilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan atau orientasi seperti yang diikuti saat ini.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Kepala LAN RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi PPPK, dimana setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan orientasi P3K dalam rangka pengenalan tugas dan fungsi ASN serta pengenalan nilai-nilai dan etika instansi pemerintah.
Berdasarkan informasi pihak UPT Diklat Kota Lubuk Linggau bahwa materi yang disampaikan nantinya merupakan internalisasi nilai-nilai dasar yang wajib dimiliki oleh seorang ASN.
Selain itu orientasi ini dimaksudkan sebagai bentuk untuk memperkuat pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika, serta pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan dan budaya pemerintah. organisasi
Turut mendampingi Wakil Wali Kota Lubuk Linggau H Rustam Effendi, Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, Plt Kepala BKPSDM, H Dian Chandra, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD terkait.pungkas nya(Apriadi)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.