RDPU KMP dan DPRD Purwakarta : Ungkap Tidak Ada Alasan Sah Penundaan DBHP 2016–2018

Sinarpos.com,Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) memenuhi undangan DPRD Kabupaten Purwakarta dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD. RDPU ini juga dihadiri unsur Pemkab, yakni Kabag Hukum, Kadiskominfo, Kadis DPMD, Kepala Inspektorat, dan Kepala BKAD,Jumat 29 Agustus 2025

Dalam forum resmi tersebut, Ketua DPRD menegaskan tiga poin krusial terkait Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018:

1. Tidak ada persetujuan DPRD atas penundaan maupun pengalihan alokasi DBHP 2016–2018.
2. Tidak terdapat kondisi luar biasa (force majeure maupun krisis fiskal) pada tahun-tahun tersebut.
3. DPRD tidak pernah menerima, apalagi menyetujui, perubahan penjabaran APBD yang membatalkan alokasi DBHP ke desa.

Dengan demikian, pernyataan Ketua DPRD menutup ruang alasan sah penundaan DBHP 2016–2018.

KMP Desak Transparansi & Usut Tuntas

Dalam forum RDPU, Ketua KMP menegaskan agar PPID DPRD maupun PPID Pemkab tidak menutupi informasi publik. KMP siap menempuh jalur hukum atas dugaan Obstruction of Justice, sebagaimana diatur: Pasal 52 UU KIP, Pasal 55–56 KUHP, Pasal 21 UU Tipikor.

Sekjen KMP, Agus M Yasin, SH, mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan pelanggaran terkait DBHP

Aktivis KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP. (Kang ZA), menyampaikan kegelisahan publik:

Penundaan DBHP tanpa dasar sah adalah pidana.

Syarat sah hanya dua: Force Majeure (penetapan resmi status darurat bencana) atau Krisis Fiskal (dokumen resmi defisit fiskal/transfer pusat terpangkas).

Fakta lapangan menunjukkan kedua syarat itu tidak ada.

Kang ZA menuntut penelusuran aliran dana sebesar Rp71,7 miliar DBHP 2016–2018: apakah masuk ke rekening pihak tertentu, atau dialihkan ke proyek di luar peruntukannya.

Dua pertanyaan Kang ZA yang membuat pejabat terdiam di forum:

1. “Sepakatkah anda semua untuk mengusut ke mana aliran DBHP 2016–2018?”
2. “Sepakatkah anda bahwa penundaan DBHP ini adalah pidana?”

Kang ZA menyatakan, potensi pidana yang mengemuka adalah:
1. Penyalahgunaan Kewenangan – Pasal 421 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor.
2. Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 15 UU Tipikor.

“DBHP adalah hak desa. Penundaan tanpa dasar sah adalah KEJAHATAN. Bongkar, kawal, dan seret ke KPK!”Kata kang ZA

“KMP komitmennya mengawal tuntas dugaan pidana penundaan DBHP 2016–2018, serta menyerukan partisipasi publik untuk mengawasi agar tidak ada lagi praktik serupa di masa depan”tegasnya***;Budi/glng

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar