Polemik Penerima Bansos Jabar Terindikasi Judol

Sinarpos.com

Sinarpos.com - Judi online atau judol nyatanya telah merusak hampir seluruh sendi kehidupan dan membuat pelakunya hancur dari segi keluarga, pekerjaan dan tatanan sosial masyarakat. Berdasarkan data Dinas Provinsi Jawa Barat sebanyak 135 ribu penerima bansos telah melakukan praktik judi online, dan mereka yang menerima adalah Peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Noneng Komara selaku Kepala Dinas Sosial Jabar, ada 603.999 KPM penerima bansos terlibat praktik judol secara nasional, dan Jabar adalah salah satu penyumbang terbesar. Dengan hasil koordinasi dengan Pusdatin Kemensos RI, KPM Bansos Provinsi Jabar sebanyak 135.938 KPM. Dipastikan oleh Noneng akan mencoret langsung peserta KPM untuk tidak mendapatkan bantuan periode triwulan III.

Dalam skala nasional Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan komentar mengenai masalah serupa. Dari adanya fakta temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai Bansos yang disalahgunakan untuk bermain judol dengan nilai transaksi Rp975 miliar. Untuk itu harus ada pembenahan data setiap tiga bulan agar penyaluran bansos terperinci dan aman. Jika terbukti melakukan praktik judol maka pencabutan bansos akan dilakukan.
Untuk memperkuat sanksi ini, mantan presiden Jokowi telah membuat Keppres No. 21/2024 dengan satuan tugas (Satgas) pemberantasan judol. Pencegahan ini melalui jalur edukasi dan literasi dibantu oleh Kominfo tujuannya untuk mencerdaskan masyarakat supaya mengurangi permintaan judol salah satunya dengan menurunkan (take down) situs judil atau yang baru menampilkan judol.

Akar Masalah

Judi membuat penasaran dan rasa ingin mencobanya lagi membuat ketagihan. Jika tidak punya pondasi iman cukup memang rasa ketagihan itu nyata adanya, menjadi kalap, menang bisa jadi jahat, kalah bisa jadi gelap mata, orang kaya saja bisa melarat apalagi yang miskin. Semua terjadi karena sistem kapitalisme yang basisnya adalah ekonomi yang tidak merata. Siapapun bisa terjebak masalah ekonomi, apalagi realitanya kebutuhan semakin banyak dan harga semakin naik, pendapatan tetap stagnan tidak berubah cenderung turun. Yang bekerja pun tidak tahu nasib kedepannya, gelombang PHK bisa terjadi begitu saja.


Masyarakat hanya mau menerima solusi praktis, lebih memilih jalan pintas dengan pinjaman atau judi online. Pembentukan satgas menandakana keseriusan pemerintah memberantas judol tetapi jika tidak diimbangi dengan akar masalah maka hanya akan mengambang saja di permukaan. Pelaku judol dianggap korban pun tidak tepat, karena pelaku dengan sadar melakukan perbuatan tersebut, dicermati oleh Menko PMK Muhajir Effendy korban pelaku adalah keluarga pelaku yang terdampak akibat perbuatannya. Ini bukan soal penamaan tapi soal bagaimana pelayanan negara melindungi masalah sosial ini jika sistemnya tidak berpihak pada rakyat secara umum ditengah abu-abunya makna keadilan yang mahal dan sulit didapatkan di masa ini.


Menjamurnya judol sudah tentu karena banyaknya permintaan judi, negara tidak mampu melihat kelemahan dan akar masalah ini. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kurun waktu 2022-2023 uang yanng dihasilkan dari perputaran judi mencapai Rp517 triliun. Banyaknya permintaan karena masyarakat beranggapan bahwa judi sebagai solusi praktis menyelesaikan permasalahan hidup, terlebih urusan finansial. Karena terdesak kebutuhan pokok, ingin jalan pintas mendapatkan uang, atau ada kesenangan mengumpulkan pundi-pundi cuan secara praktis, jika kalah coba lagi besok, begitulah seterusnya.


Solusi parsial, seperti pemblokiran situs belum memberikan efek jera untuk pelaku, harus ada upaya sistemik dan komprehensif dari negara dalam penuntasan masalah judol ini. Selama manfaat yang diraih, perbuatan apapun pasti bisa dilakukan meski terkategori maksiat.


Islam Membawa Solusi


Judi apapun bentuknya adalah haram, negara dalam sistem Islam tidak menoleransi aktifitas yang berhubungan dengan judi. Sebagaimana Allah berfirman “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90). Negara akan menutup celah mulai dari yang paling dasar dengan mengubah tujuan hidup manusia, sebagai muslim segala perilaku sesuai dengan syariat.


Kehidupan muslim akan senantiasa searah dengan amalannya, standar perbuatan terikat dengan aturan, ketakwaan itu akan dibangun secara universal oleh negara, bukan individu. Aturan negara dibuat dengan Islam Kaffaah dalam segala bidang (politik, ekonomi, sosial, pendidikan, pertahanan dan keamanan). Jadi tidak akan bisnis haram yang memproduksi barang haram, selain itu karena individunya bertakwa, maka aparat penegak hukum pun bisa dipercaya dengan sistem sanksi tegas, tidak ada istilah mafia yang dilindingi oleh aparat negara.


Langkah komprehensif ala Islam memberantas perjudian akan dilakukan dengan beberapa cara. Pertama dengan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap sesuai arahan syariat. Standar kebahagiaan bukan pada materi tetapi pada keridaan Allah. Kemudian negara menutup setiap akses judol, dengan edukasi pada rakyat untuk taat dan selektif memilih mana yang halal atau haram, untuk kemaksiatan benar-benar tidak ada ruang sama sekali.
Salah satu keberhasilan Islam dalam mempola hubungan sosialnya adalah pada jalannya amar makruf nahi mungkar yang massif dilakukan negara dari mulai tataran negara hingga institusi kecil yaitu keluarga.

Dan pemberlakuan sanksi hukum yang memberi efek jera bagi setiap pelaku kriminal dan kemaksiatan. Sanksi itu bernama takzir, dan takzir dalam makna syariat berdasarkan nash adalah sanksi yang sifatnya edukatif ditetapkan dari maksiat yang tidak ada had dan kafarat, jadi berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.


Dalam kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat halam 219, karangan Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, yang menetapkan takzir sepenuhnya hak pemimpin (Amir atau Khalifah). Tetapi sanki takzir boleh ditetapkan berdasarkan ijtihad kadi (hakim), boleh juga melarang hakim untuk menetapkan ukuran sanksi, tetapi yang menetapkan standar ukurannya adalah pemimpin. Bisa berupa jilid, penjara atau sesuai kebijakan negara untuk praktik judi.
Terakhir negara menjamin kebutuhan pokok rakyat dengan berbagai kemudahan, dalam hal kestabilan ekonomi berupa harga yang murah dan terjangkau, mempermudah rakyat mencari nafkah pekerjaan, terjaminnya kebutuhan pokok dan kemudahan akses mendapatkannya. Jika urusan perut sudah tertangani, maka judol dan maksiat lain tidak akan lagi. Fungsi kepemimpinan dalam Islam adalah pelayanan pada rakyat dan pengurusannya, menjamin kebutuhan dasar. Itulah garis besar sistem ekonomi Islam sebagai solusi dasar kesejahteraan warga negara.


Kemaksisatan dan keharaman akan mudah sirna berkat penanganan negara membina rakyatnya. Jika semua kebutuhan sudah terpenuhi tak akan ada masalah judol lagi.

Wallahu A’lam.

Oleh : Ina Agustiani, S.Pd(Praktisi Pendidikan)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar