Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Ganjal ATM Lintas Pulau

Sinarpos.com.Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah galeri ATM yang ada di SPBU di Jalan Veteran, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada 28 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB.

“Korban berinisial MA (42) warga kabupaten Purwakarta. Adapun pelaku diketahui berjumlah empat orang di mana dua di antaranya berhasil ditangkap sedangkan dua lagi masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata perwira Polri yang akrab disapa Anom itu, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Modus operandinya, kata Anom, para tersangka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Sehingga, ketika ada korban, para tersangka berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tertelan mesin ATM.

“Kronologinya, korban hendak mengambil uang di ATM namun kartu ATM-nya tertelan seolah-olah mesin ATM rusak. Saat korban panik, para tersangka langsung mengelilingi korban seolah-olah hendak membantu dan meminta korban memasukkan kembali PIN ATM-nya,” ujar Anom.

Saat itu pula, salah satu tersangka melihat pin yang dimasukkan korban dan menghafalnya. Adapun tersangka lainnya langsung memberikan ATM serupa yang telah disiapkan. Sehingga korban meyakini jika kartu ATM-nya berhasil keluar.

“Selanjutnya, tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korban dengan menggunakan kartu ATM milik korban yang PIN-nya sudah dihafal tersangaka,” ucap Anom.

Adapun dua dari empat tersangka yang berhasil diamankan adalah FA (31), warga Kota Tangerang yang juga residivis untuk kasus yang sama. Kemudian, IS (21) warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung. IS berperan sebagai penghafal PIN ATM dan mengambil uang korban.

Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya, 54 kartu ATM dari berbagai bank, satu unit roda empat Toyota, dua buah ponsel, satu pak tusuk gigi, gergaji besi ukuran kecil, dan empat kaleng pelat roda empat.

“Tersangka yang merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan dari Lampung ini, dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun,” Pungkas Anom. ***galang

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar