
Sinarpos.com | Konkep. Kuasa hukum Erwin Masrin kembali menegaskan bantahannya atas tuduhan Nining terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia menilai, laporan dan pernyataan pihak Nining justru menyesatkan publik serta berpotensi merusak nama baik kliennya.
“Pernyataan yang disampaikan pihak Nining sama sekali tidak benar. Klien kami tidak pernah membalikkan fakta sebagaimana dituduhkan. Justru laporan pengaduan itulah yang menyesatkan publik,” tegas kuasa hukum Erwin dalam keterangannya.
Menurutnya, klarifikasi yang belakangan muncul dari pihak Nining semakin menguatkan dugaan adanya permainan opini yang diarahkan untuk menyudutkan kliennya. “Dengan adanya klarifikasi itu, semakin jelas terlihat adanya upaya permainan opini yang sengaja digiring,” tambahnya.
Sebelumnya, Nining melalui kuasa hukumnya melaporkan Erwin atas dugaan KDRT. Namun laporan tersebut diperdebatkan karena pihak Erwin menilai terdapat sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kuasa hukum Erwin memastikan siap menghadapi proses hukum dengan membawa bukti dan saksi pendukung. Bahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum balik jika tuduhan sepihak terus digulirkan tanpa dasar jelas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan demi menjaga nama baik klien kami. Biarlah proses hukum yang membuktikan siapa sebenarnya yang bermain dalam kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum Erwin juga membantah tuduhan soal ketidakadaan rujuk dan pembayaran uang adat. Ia menyebut tuduhan itu tidak benar, karena justru Nining sendiri yang meminta uang adat sekitar Rp20 juta untuk langsung diberikan kepadanya. “Uang tersebut bahkan dibelikan handphone iPhone yang hingga kini masih dipakai oleh Nining. Selain itu, sejak Februari 2024 hingga Juli 2025, klien kami bersama Nining dan anak-anaknya masih tinggal serumah di BTN tersebut. Jadi bagaimana mungkin dikatakan tidak rujuk?” jelasnya.
Menanggapi desakan bukti dari pihak Laode, kuasa hukum Erwin menegaskan bahwa kewenangan pembuktian berada di tangan penyelidik sesuai KUHAP. bukan kepada mereka kami mebuktikkan melainkan “Yang memiliki wewenang pembuktian dalam proses penyelidikan adalah penyelidik,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah fakta lain yang tidak dapat dibantah, seperti caci maki, pengrusakan, hingga percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Nining. Sementara tuduhan soal pemaksaan hubungan badan disebutnya sebagai fitnah dan upaya memutarbalikkan fakta.
Terkait tuduhan perusakan, pelecehan publik, hingga pengambilan peralatan di salon, pihaknya menilai seluruhnya tidak didukung bukti otentik. Bahkan, unggahan struk belanja yang sempat dipersoalkan dianggap dilebih-lebihkan dan tidak berkaitan dengan tuduhan yang diarahkan.
“Klien kami kerap mendapat caci maki. Bahkan, Nining sempat menebaskan parang hingga mengenai dan merusak mobil milik klien kami. Peristiwa itu kini sudah masuk dalam proses hukum,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyoroti pernyataan Ketua LBH PIDHUM-SULTRA, Laode Tuange, yang meminta Wali Kota Kendari menindak kliennya. Menurut kuasa hukum Erwin, sikap tersebut tergesa-gesa dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Jangan sampai lembaga hukum maupun pihak lain justru menjadi bagian dari pencemaran nama baik dengan menyampaikan tuduhan yang belum terbukti,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi