
Sinarpos. com – Karawang -audiensi kedua yang digelar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang pada Selasa (19/08/2025) membuahkan hasil menggembirakan. Narim, buruh PT Unicorn Handbag Factory yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dipastikan akan kembali bekerja di perusahaan tersebut.
Ketua Federasi Buruh Kerakyatan (FBK), Syarifudin alias Acil, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari mediasi intensif antara pihak perusahaan, serikat buruh, dan Disnaker Karawang.
“Hasil dari audiensi kedua ini bahwa saudara Narim dapat bekerja kembali setelah mengalami PHK sepihak,” ujar Acil.
Narim, yang merupakan penyandang disabilitas dan telah bekerja selama dua tahun tanpa perjanjian kerja tertulis, akan kembali bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Rivaldy, Sekretaris Serikat Buruh Mandiri Unicorn (SBMU).
“Narim akan diterima kembali sebagai pekerja dengan status PKWT,” jelas Rivaldy.
Acil menegaskan bahwa perusahaan harus lebih manusiawi dalam memperlakukan pekerja, terutama mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Ia menyebut bahwa PHK sepihak yang dilakukan sebelumnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perda Nomor 1 Tahun 2000.
“Perusahaan mesti memanusiakan penyandang disabilitas. Mereka punya hak yang sama untuk bekerja dan dihargai,” tegasnya.
Disnaker Karawang menyatakan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari agenda resmi yang telah dirancang sejak pertemuan pertama. Hasil akhirnya, manajemen PT Unicorn menyatakan kesediaannya untuk mempekerjakan kembali Narim, sebagai bentuk penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
Keputusan ini menjadi simbol kemenangan bagi gerakan buruh lokal dan bukti bahwa perjuangan hak-hak pekerja, jika dikawal dengan konsisten, dapat membuahkan hasil nyata. FBK dan SBMU berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lain agar lebih taat terhadap regulasi dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam hubungan industrial.
Iyut Ermawati