
Sinarpos.com
Medan – Tim penyidik Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) akan menggelar perkara terkait dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ustadz berinisial AHA terhadap seorang mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, agenda gelar perkara akan berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Polda Sumut. Tujuan utama gelar perkara ini adalah untuk menentukan apakah AHA layak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada.
“Untuk menindaklanjuti laporan dari korban, besok akan digelar perkara untuk penetapan status tersangka terhadap terlapor,” ujar Kasubbid Penmas Siti Rohani Tampubolon. Senin (11/8/2025).
Siti Rohani Tampubolon menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian proses hukum, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya. Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilaksanakan secara profesional.
Diketahui, AHA sebelumnya telah diperiksa sebagai terlapor dalam Berita Acara Interogasi (BAI) pada Selasa (3/6/2025), namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Gelar perkara menjadi penentu status selanjutnya.
Kasus bermula ketika Haji AL, ayah dari korban yang berinisial N (18), melaporkan AHA ke Polda Sumut dengan Nomor Laporan LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut pada tanggal 29 April 2025. Perbuatan diduga terjadi pada 9 April 2025 di sebuah penginapan di kawasan Pancur Batu, Deli Serdang.
Polda Sumut juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Informasi awal menunjukkan indikasi kuat telah terjadi pencabulan oleh terlapor.
(ard)