Anggaran DPRD Musi Rawas Capai Miliaran: Publik Desak Transparansi, BPK Temukan Dugaan Markup dan Media Tidak Aktif

SINARPOS.com – Musi Rawas, Sumsel | 11 Agustus 2025 👉🏻 Prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah tiang utama pemerintahan yang bersih. Namun, di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, publik tengah mempertanyakan pengelolaan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mencapai miliaran rupiah untuk tiga pos kegiatan: publikasi, rapat koordinasi, dan belanja konsumsi.

Temuan ini menjadi sorotan lantaran melibatkan dana publik yang besar, namun indikasi penyalahgunaan dan lemahnya pengawasan justru semakin menguat.

1. Publikasi dan Dokumentasi – Rp 1.875.704.690,00

Publikasi merupakan sarana DPRD untuk menyampaikan kinerja kepada masyarakat. Anggaran hampir Rp 1,9 miliar ini seharusnya dikelola dengan tepat dan melalui media resmi yang terverifikasi.

Namun, dari hasil penelusuran, muncul pertanyaan serius:

  • Apakah semua media yang menerima dana ini terdaftar di Dewan Pers?
  • Apakah memiliki badan hukum resmi (PT/Yayasan Pers)?
  • Apakah wartawan yang bekerja memiliki Sertifikat Uji Kompetensi (UKW)?

Ketiadaan daftar resmi media penerima anggaran menimbulkan kekhawatiran adanya media abal-abal atau media tidak aktif yang tetap menerima dana. Jika ini benar, maka potensi penyalahgunaan anggaran sangat besar dan melanggar ketentuan yang berlaku.

2. Rapat Koordinasi & Konsultasi – Realisasi Rp 2.168.506.605,00

Rapat koordinasi adalah kegiatan rutin DPRD. Namun, realisasi anggaran Rp 2,16 miliar dinilai tidak wajar. Dugaan pelanggaran antara lain:

  • Pemalsuan tanda tangan daftar hadir (tanda tangan mirip/seragam).
  • Jumlah konsumsi tidak sesuai dengan jumlah peserta.
  • Dokumentasi kegiatan minim atau bahkan tidak tersedia (foto, video, notulen).

Jika indikasi ini terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat dan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi masuk ranah pidana sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.

3. Belanja Konsumsi Rapat – Realisasi Rp 841.100.000,00

Pengeluaran konsumsi dibagi dalam dua mekanisme:

  • E-Katalog: Rp 228.600.000,00
  • Non-Tender: Rp 612.500.000,00

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan dugaan markup harga serta dokumen pendukung yang tidak lengkap, antara lain:

  • Harga paket makanan dan minuman lebih tinggi dari harga pasar.
  • Bukti serah terima dan kuitansi fiktif.
  • Pemilihan penyedia tanpa prosedur administrasi yang benar pada skema non-tender.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara dan dapat memicu kerugian negara.

Tuntutan Publik dan Aspek Hukum

Ketiga pos anggaran ini menunjukkan adanya celah pengelolaan keuangan daerah yang patut diselidiki oleh BPK, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui ke mana dana daerah digunakan. Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang transparan, terutama terkait penggunaan anggaran.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, sanksi hukum dapat mengacu pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Musi Rawas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan ini.

Desakan agar lembaga audit dan aparat hukum bergerak semakin menguat, karena publik tidak ingin anggaran daerah yang berasal dari pajak rakyat justru menjadi ladang bancakan.


➡️ **Sigit

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar