
SINARPOS.com Kabupaten Bandung, 8 Agustus 2025 👉🏻 Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung menggelar acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, kamis (7//8//2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

Acara ini dihadiri langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, SH., MH., QRMP; Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi, ST., M.I.Pol; Camat Ciwidey Nardi Sunardi, SE; Kepala Desa Panyocokan Usep Komara; serta puluhan warga penerima sertifikat.
Dalam kegiatan tersebut, ATR/BPN Kabupaten Bandung menyerahkan 60 sertifikat tanah kepada warga yang telah memenuhi persyaratan administrasi PTSL. Penyerahan dilakukan secara langsung sebagai bukti komitmen pemerintah dalam melindungi hak kepemilikan tanah rakyat.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menegaskan bahwa program ini memiliki tiga tujuan utama:
- Meningkatkan kepastian hukum dan melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat.
- Mengurangi potensi konflik dan sengketa yang sering terjadi akibat status tanah yang tidak jelas.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah dan pemanfaatannya secara legal.
“Penyerahan sertifikat ini bukan hanya soal dokumen, tapi juga jaminan hukum yang melindungi warga. Kami ingin masyarakat terbebas dari sengketa dan memiliki keyakinan penuh atas tanah yang mereka miliki,” ujar Iim.
Dukungan DPR RI: Tanah Sebagai Aset Bernilai Ekonomi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menambahkan bahwa sertifikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong peningkatan ekonomi.
“Dengan sertifikat resmi, tanah dapat menjadi aset produktif yang nilainya terus meningkat. Warga bisa menggunakannya sebagai modal usaha atau investasi jangka panjang. Ini bentuk kehadiran negara yang nyata di tengah rakyat,” tegas Dede Yusuf.
Ia juga mengapresiasi kinerja ATR/BPN yang aktif turun ke lapangan dan menyelesaikan proses PTSL secara transparan dan tepat sasaran.
Selain penyerahan sertifikat fisik, acara ini juga menjadi momentum untuk sosialisasi sertifikat elektronik. Program ini merupakan inovasi digital Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan, mengurangi risiko pemalsuan, dan memudahkan verifikasi data tanah secara online.
Dengan sistem ini, warga dapat mengakses dokumen kepemilikan tanah mereka melalui platform resmi BPN, yang terintegrasi dengan keamanan berlapis dan tanda tangan elektronik.
Program PTSL di Desa Panyocokan diharapkan menjadi model percepatan pendaftaran tanah di wilayah lain di Kabupaten Bandung. Dengan semakin banyak warga yang memiliki sertifikat resmi, potensi konflik tanah dapat ditekan, kepercayaan terhadap pemerintah meningkat, dan ekonomi lokal terdorong ke arah positif.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Sertifikat tanah adalah hak sekaligus aset yang harus dijaga,” tutup Iim Rohiman.
➡️ **Sam Permana