
Sinarpos.com
Medan – Keluarga Brigadir Polisi Edy Alfaris datang memenuhi panggilan Propam Polda Sumut untuk menindaklanjuti atas laporan pengaduan di Mabes Polri terkait kasus penyerangan secara massal disertai bom molotov di kediaman Brigadir Edy Alfaris di Jalan Karya Dharma Medan Polonia.

Israf Lina (44), istri dan anaknya dari Brigadir Edy Alfaris beserta keluarga yang didampingi kuasa hukum Krisdayanti br. Sihombing,S.H. dan Yusfandy D.Diranta Sembiring,S.H. datang ke Propam Polda untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Kapolda Sumatera Utara Whisnu Februanto terkait serangan massal yang menimpa keluarganya. Kejadian ini diduga melibatkan jaringan mafia dan bandar narkoba.
Terkait kasus tersebut, DPD LSM MAUNG Sumatera Utara angkat bicara terkait dugaan kriminalisasi dan intimidasi terhadap keluarga Brigadir Polisi Edy Alfaris. Ketua DPD LSM MAUNG Sumut, Johan Alfaris, mengecam keras aksi kekerasan dan manipulasi hukum yang dinilainya melibatkan oknum aparat dan kelompok tertentu.
“Anggota TNI AU LANUD Medan Kiren Singh merupakan bandar narkoba sabu yang turut diedarkan di Gubuk yang dibongkar, dimana Rake sebagai kurirnya, Deni Ramon alias anand yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Mohan alias Kibo adalah bandar besar narkoba di Binjai,”ungkap Ketua DPD LSM MAUNG Sumut Johan Alfaris kepada wartawan di depan BidPropam Polda Sumut. Rabu (6/8/2025)
Menurut Johan, insiden bermula pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, ketika sekelompok orang yang dipimpin oleh Rapindra dan Kiren Singh—anggota TNI AU Lanud Medan—menyerbu rumah Brigadir Edy.
Dalam aksi brutal tersebut, Hendra atau Uncu abang ipar Brigadir Edy Alfaris mengalami pemukulan hingga luka serius. Saat ini, Kiren Singh telah ditahan di Satpom AU Lanud Medan.
Tak hanya kekerasan fisik, keluarga juga harus menghadapi laporan palsu ke Polrestabes Medan, yang menuduh Brigadir Edy mabuk dan melempar botol ke warga bernama Gopin. Namun, bukti rekaman video milik keluarga menunjukkan bahwa Arjun yang justru melempar batu—bukan botol—dan bukan oleh Brigadir Edy.
“Ironisnya, tanpa surat panggilan resmi, keluarga malah dipaksa menjalani pemeriksaan di kantor Propam Polrestabes Medan oleh Kasi Propam bersama IPTU Adi Putro. Ini melanggar ketentuan Pasal 218 dan 239 KUHAP,” tegas Johan.
Johan Alfaris menyampaikan kalau adiknya didiskriminasi oleh Kapolrestabes Medan Gidion A.Setyawan.” Dimana Bapak Kapolrestabes Medan memerintahkan untuk membawa paksa adik saya tanpa surat,” ucap Johan Alfaris
Ketua DPD LSM MAUNG Sumut berharap agar Kapolda Sumut Whisnu Februanto benar-benar ambil tindakan hukum.
“Adik saya ini korban (Brigadir Edy Alfaris-red) dan juga anaknya yang kecil, apa tidak punya mata hati Kapolrestabes medan Gidion,” tandas Johan Alfaris dengan meluapkan nada kesal dan kecewa.
“Satu lagi kenapa papa saya ditahan, karena atitude? atitude apa,menyelamatkan anak sebuah atitude yang salahkah?,” ujar putri sulung Brigadir Polisu Edy Alfaris dengan rasa kecewa.
“Selama 25 tahun saya hidup baru kali ini saya lihat papa saya ditahan 21 hari di sel tahanan,” imbuhnya
Kronologis Kejadian
Kejadian tersebut berawal dari pembongkaran sebuah Gubuk Diduga Markas Narkoba yang menempati sebuah lahan. Diduga tidak terima sehingga terjadi penyerangan secara brutal.

Menurut Lina, konflik bermula pada 7 Mei 2025 saat PT ADP melakukan pembersihan lahan di Jalan Karya Dharma, Medan Polonia. Pemilik lahan, Arsyad Lies, meminta bantuan Johan Alfaris (keluarga Lina) untuk mengawasi pekerjaan.
Selama proses pembersihan, terdapat gubuk milik Insial Rvdra yang diduga sebagai markas peredaran narkoba. Saat gubuk itu dibongkar pada 15 Mei 2025, _Rvdra_ dan kelompoknya marah dan mengancam Yohan Alfaris.
Sehingga penyerangan dengan Senjata Tajam Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Mei 2025 sekira pukul 00.15 WIB, menurutnya, Seorang berinisial Wdi datang dengan parang dan memprovokasi keluarga Lina di depan rumah mereka.
”Pada 16 Mei 2025 (Dini Hari) Kelompok Rvdra (inisial) dan Rks menyerang dengan batu, kelewang, bambu, balok, dan selurit. Salah satu korban, Udak selaku abang Lina, mengalami luka di mulut dan rusuk akibat pukulan.”paparnya.
Kemudian pada serangan kedua terjadi setelah laporan ke Polsek Medan Baru, massa kembali menyerang dengan *bom molotov*, panah beracun, senapan angin, dan pistol. Maria (anak Lina) terluka akibat serpihan bom molotov.”ungkapnya.
Polsek Medan baru sempat datang tetapi meninggalkan lokasi sebelum situasi benar-benar aman. Namun, Kodim 0201/BS Medan dikabarkan telah memeriksa TKP dan mengamankan bukti serangan, termasuk botol molotov,”ujarnya.
Lina menyatakan bahwa suaminya, Brigadir Edy Alfaris, di jemput paksa oleh KASI Propam yang datang kerumah lalu membawa paksa ke Propam Polrestabes Medan dan di saksikan oleh Wakapolsek Pancur Batu Akp Situmorang, anggota dan Intel Provos Pancur Batu, dan Kanit Provos Utama Sembiring dengan tuduhan melemparkan botol ke wajah *Gopin*, padahal keluarga mereka memiliki bukti video yang membantah tuduhan tersebut.
“Kami meminta perlindungan hukum untuk suami dan keluarga saya. Kami memiliki bukti video bahwa suami saya tidak melakukan pelemparan,”tegas Lina dalam surat resminya kepada Kapolda Sumut.
Lina menduga serangan ini terkait pembongkaran gubuk milik yang berinisial (Rvndra) yang disebut sebaba, dengan kurir bernama *Rks* dan orang kepercayaan *Rbn*,”Jelasnya.
Kemudian keluarga Lina meminta, Perlindungan dari Polda Sumut terhadap ancaman lebih lanjut. Selain itu, Ia berharap Penyidikan transparan terhadap pelaku penyerangan. Dan Pemrosesan hukum bagi jaringan narkoba yang terlibat.
Ironinya, penahanan kontroversial menimpa Edy Alfaris, seorang polisi yang dituduh melemparkan botol ke kening, Gopin (sapaannya). Namun, keluarga Edy menegaskan bahwa tuduhan tersebut palsu dan didasarkan pada rekayasa. Mereka juga menyoroti penanganan Propam Polrestabes Medan yang dinilai tidak transparan.
Dan Kapolrestabes membuat pernyataan di salah satu media bahwa Brigadir Edy Alfaris telah di periksa oleh Paminal dan di amankan di tempat khusus ( sel ). Dan berita itu di posting oleh anak Keket yang bernama Kris Sela di media sosialnya.( Apakah ini tidak terkena Undang-Undang IT)
Menurut penuturan Israf Lina, merupakan istri Edy Alfaris, insiden itu terjadi pada 16 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Gang Piano. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas bahwa bukan Edy yang melempar botol ke arah Gopin, melainkan teman satu kelompok Gopin sendiri. Namun, Gopin bersama Keket, Kibo, Ninok, dan Ade melaporkan Edy ke Propam Polrestabes Medan dengan tuduhan pelemparan botol.”ungkapnya.
(ard)