
SINARPOS.com Bogor, Jawa Barat Dalam sebuah pernyataan yang penuh haru dan semangat memperjuangkan keadilan, Ibu Tiur Simamora menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas petunjuk dan dukungan yang telah diberikan terkait sengketa tanah yang tengah dihadapinya.
Bertempat di kantor LPSK, Ibu Tiur tampak berdiri dengan penuh keyakinan, mengenakan pakaian bernuansa ungu dan putih, di depan logo lembaga tersebut.
Ia menceritakan bahwa tanah milik keluarga yang seharusnya seluas 1.440 meter persegi hanya diberikan secara sepihak sebesar 50 meter, oleh pihak yang diduga merupakan bagian dari sindikat mafia tanah.
Rodiyah, selaku ahli waris dari tanah tersebut, menegaskan bahwa tanah itu milik ayahnya, Pak Saing, dan tidak pernah diperjualbelikan. Rodiyah telah menyerahkan bukti dan petunjuk kepada Ibu Tiur untuk diteruskan kepada Gubernur Dedi Mulyadi, agar persoalan ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara adil dan cepat.
Tanah tersebut terletak di kawasan Cibubutan, Puncak Bogor, Jawa Barat, yang saat ini menjadi pusat konflik agraria antara warga asli dan pihak yang mengaku sebagai pemilik baru.
Meski sudah dilakukan berbagai upaya mediasi melibatkan kepolisian, aparat kelurahan, serta berbagai pihak yang bersengketa, belum ada tanggapan nyata dari terduga pelaku penyerobotan tanah. Disebutkan bahwa keturunan Pak Mansyur, yang mengklaim kepemilikan, bersikap keras dan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan secara hukum maupun damai.
Rodiyah dan Ibu Tiur berharap agar kasus ini segera diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku, guna mencegah semakin meluasnya praktik penyerobotan tanah di wilayah Bogor. Mereka meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku, demi menjaga hak-hak warga yang sah dan tertindas.
**Tim Redaksi