Presiden RI Berikan Amnesti kepada 13 WBP Lapas Narkotika Bandar Lampung

Sinarpos.com

Lampung – Sebanyak 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, Minggu (03-08-2025).

Pelaksanaan penyerahan salinan Keputusan Presiden tersebut dilakukan secara simbolis pada Sabtu, 02 Agustus 2025, bertempat di Aula Lapas Narkotika Bandar Lampung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, serta dihadiri oleh Kalapas Narkotika Bandar Lampung, jajaran pejabat struktural, dan para WBP penerima amnesti.

Dalam pemberian Amnesti, dimana sebanyak 5 Warga Binaan diantaranya telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Bebas Murni dan 8 dibebaskan dari Lapas Narkotika Bandar Lampung pada hari ini.

Dalam arahannya, Kakanwil Jalu Yuswa Panjang menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan bentuk kebijakan negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Amnesti ini adalah wujud kebijakan Presiden dalam memberikan pengampunan kepada Warga Binaan yang dinilai layak. Kami berharap agar kesempatan ini dijadikan sebagai titik balik untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, dan kembali ke tengah masyarakat dengan semangat positif serta tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujar Kakanwil.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menyampaikan bahwa seluruh proses pemberian amnesti dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tiga Belas WBP yang memperoleh amnesti telah melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat. Kami pastikan bahwa seluruh tahapan telah sesuai prosedur serta bebas dari pungutan liar maupun praktik penyalahgunaan wewenang,” terang Kalapas.

Kegiatan ini dilaksanakan secara sederhana namun penuh khidmat, selaras dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menjaga nilai-nilai integritas dan penghormatan terhadap hak WBP. Diharapkan, pemberian amnesti ini menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.

Lapas Narkotika Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berintegritas.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar