Diduga Kuat Terjadi Penyimpangan Dana di Puskesmas Pauh Muratara Tahun Anggaran 2023

Sinarpos.com-Musi Rawas Utara (Muratara) –
Esensi dari setiap program pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit oknum yang justru menjadikan anggaran negara sebagai ladang rezeki haram. Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tepatnya di Puskesmas Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, pada Tahun Anggaran 2023. Senin (28/7/2025)

Fenomena korupsi ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan telah menjadi penyakit kronis yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Program pemerintah yang seharusnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat justru tidak berjalan optimal karena adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis.

Merujuk pada Black’s Law Dictionary, korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah, dengan menyalahgunakan jabatan atau wewenang. Korupsi dalam arti sempit merupakan pengabaian standar perilaku oleh pihak berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.

Dugaan penyimpangan dana di Puskesmas Pauh diduga dilakukan melalui berbagai modus operandi korupsi, sebagai berikut:

  1. Peningkatan Pelayanan BLUD
    • Kode Kegiatan: 1.02.01.2.10
    • Anggaran: Rp 1.220.000.000
    • Dugaan: Rekayasa harga dalam belanja barang dan jasa serta barang habis pakai. SPJ fiktif diduga digunakan untuk menutupi mark-up melalui manipulasi nota, kwitansi, dan tanda tangan.

  1. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat
    • Kode Kegiatan: 1.02.02.2.02.15
    • Anggaran: Rp 303.944.000
    • Jumlah Dokumen: 0
    • Dugaan: Indikasi mark-up dan penggunaan SPJ fiktif dengan dokumen palsu (kwitansi, struk, tanda tangan).

  1. Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Lanjut
    • Kode Kegiatan: 1.02.02.2.02
    • Dugaan: Dari total 9 kegiatan pada item ini, diduga hanya sebagian yang terealisasi. Terdapat rekayasa dokumen seperti kwitansi, struk, dan tanda tangan guna menyusun laporan SPJ fiktif.

  1. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Masyarakat
    • Kode Kegiatan: 1.02.02
    • Anggaran: Rp 715.426.000
    • Dugaan: SPJ fiktif dengan dokumen palsu, serta indikasi mark-up pada anggaran.

  1. Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular
    • Kode Kegiatan: 1.02.02.2.02.25
    • Anggaran: Rp 107.512.000
    • Jumlah Dokumen: 0
    • Dugaan: Besarnya anggaran tidak sebanding dengan realisasi. Indikasi rekayasa dokumen (kwitansi, struk, tanda tangan) guna menutupi mark-up.

  1. Pemenuhan Kebutuhan SDM Kesehatan Sesuai Standar
    • Kode Kegiatan: 1.02.03.2.02.02
    • Anggaran: Rp 144.321.000
    • Jumlah SDM yang Memenuhi Standar di Fasyankes: 0 orang
    • Dugaan: Rekayasa data dan dokumen guna menyusun SPJ fiktif, hanya sebagian atau tidak sama sekali dianggarkan.

  1. Program Penunjang Pemerintahan Kabupaten/Kota
    • Tidak dijelaskan secara rinci jumlah peserta kegiatan.
    • Dugaan: Terdapat rekayasa daftar hadir, struk, dan dokumen lainnya. Diduga hanya sebagian kegiatan yang direalisasikan.

Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran Rupiah

Berdasarkan rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, diyakini negara mengalami kerugian miliaran rupiah. Apabila seluruh kegiatan diaudit menyeluruh, potensi kerugian negara bisa meningkat signifikan.

Landasan Hukum

Dugaan tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

Pasal 2 Ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.”

Pasal 2 Ayat (2)

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana dapat dijatuhkan lebih berat.”

Penutup

Skandal dugaan korupsi di Puskesmas Pauh ini mencoreng integritas pelayanan kesehatan masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak cepat dan profesional untuk menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang telah merugikan rakyat.pungkas nya ( Asep)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar