
Denpasar — Dalam rangka memperkuat sinergi antar-lembaga negara demi menciptakan penegakan hukum yang aman dan berintegritas sebagai implementasi konkret dari Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kajati NTB Wahyudi, S.H., M.H., dan Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Perbantuan TNI pada Pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Bali Nusra, yang berlangsung di Lapangan Upacara Kejati Bali, Renon, Denpasar, pada Senin 28 Juli 2025.
Apel gelar Kesiapan Pengamanan Kejaksaan wilayah Bali Nusra melibatkan ratusan personel dari TNI dan Kejaksaan. Turut hadir secara langsung Pejabat Utama Kodam IX/Udayana seperti Kasdam, Irdam, para Danrem, Para Asisten, LO AU, LO AL, serta para Dan/Kabalakdam IX/Udayana. Dari unsur kejaksaan, hadir PJU Kejati Bali dan Kajari se-Bali, serta diikuti secara virtual oleh seluruh PJU Kejati dan Kajari se-Nusa Tenggara dan Kodim Jajaran Kodam IX/Udyana.
Selain apel gelar pasukan, kegiatan ini juga menampilkan kendaraan operasional dari Kejaksaan dan kendaraan taktis dari satuan jajaran Kodam IX/Udayana sebagai bentuk kesiapsiagaan mendukung stabilitas hukum dan keamanan di wilayah Bali, NTB dan NTT.
Dalam amanatnya, Pangdam IX/Udayana menekankan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi konkret dari Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI. “Peran TNI bersifat mendukung secara terbatas dalam pengamanan institusi kejaksaan, baik dari sisi objek, personel, maupun jika diperlukan dalam operasi terpadu,” tegas Pangdam.
Pangdam juga menginstruksikan kepada seluruh prajurit yang tergabung dalam tugas perbantuan agar memahami tugas secara mendetail, menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Pangdam juga meminta agar koordinasi dilakukan secara intensif sesuai MoU dan surat tugas, serta menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan hukum dan keamanan.
“Sinergi berkelanjutan ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang aman, bersih, dan adil bagi masyarakat di wilayah Bali Nusra,” ujar Pangdam menutup amanatnya.
Sementara itu, Kajati Bali menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan ini merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI yang ditempatkan di institusi kejaksaan sebagai bagian organik dari Asisten Pidana Militer (Aspidmil) bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas penegakan hukum di bawah koridor hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Perpres No. 15 Tahun 2021 serta Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali, NTB, NTT dengan Pangdam IX/Udayana. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kerja sama operasional antara kedua institusi dalam mendukung tugas pokok masing-masing, khususnya di bidang pengamanan dan penegakan hukum.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama antara TNI dan Kejaksaan dalam menjaga independensi lembaga penegak hukum sekaligus menegaskan pelaksanaan Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2003 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI, serta tindak lanjut dari Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dengan kolaborasi yang solid, TNI dan Kejaksaan siap menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di wilayah Bali, NTB dan NTT. (Pendam IX/Udy)