Adanya Dugaan Pemaksaan Pembayaran Tilang Unit Lantas Polsek Medan Tembung, Berikut Klarifikasi Terkait Penahanan Kenderaan

Sinarpos.com

Medan – Unit Lalu Lintas Polsek Medan Tembung menjadi sorotan setelah adanya pernyataan dari Gubernur LSM LIRA Sumut, Sam’an Lubis, yang menuding adanya dugaan pemaksaan pembayaran tilang di tempat.

Namun, pihak kepolisian menyampaikan klarifikasi bahwa semua tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penahanan kendaraan dilakukan karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat saat terjaring razia Ops Patuh Toba 2025. Beberapa pengendara terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti tidak mengenakan helm (Pasal 291 Ayat 1), tidak membawa STNK (Pasal 288 Ayat 1), serta tidak memiliki atau tidak membawa SIM (Pasal 288 Ayat 2).

“Penahanan kendaraan ini dilakukan sementara hingga pengendara bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Iptu MP. Hutauruk didampingi Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Bernard Siagian, Jumat (25/7/2025), Sekira pukul 12:28 WIB.

Terkait tudingan adanya pemaksaan membayar denda tilang di tempat, pihak Unit Lantas membantah. Menurut petugas, mereka selalu mengarahkan pelanggar untuk melakukan pembayaran tilang melalui saluran resmi seperti Bank BRI atau gerai Indomaret.

Namun, dalam beberapa kasus, pelanggar sendiri yang meminta bantuan petugas karena alasan tertentu, seperti terburu-buru atau tidak mengetahui prosedur.

“Justru kami membantu mereka. Ketika ada yang minta tolong untuk dibayarkan karena mereka sedang terburu-buru, petugas kami langsung ke BRI atau Indomaret untuk menyelesaikan administrasi tilangnya. Ini murni bentuk pelayanan, bukan pemaksaan,” sambungnya.

Terkait insiden seorang ibu rumah tangga yang disebut menjerit karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar denda, pihak Lantas juga memberikan klarifikasi bahwa mereka tetap memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengurus kelengkapan dokumen tanpa paksaan.

“Kami tidak pernah menahan kendaraan selamanya atau meminta uang di tempat. Jika tidak mampu membayar saat itu, kami arahkan untuk datang kembali setelah mengurus administrasi. Kami mengerti kondisi masyarakat,” tambahnya.

Unit Lantas menegaskan bahwa mereka bekerja di bawah semangat Presisi Polri, yang menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan integritas.

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik, namun juga berharap agar semua pihak dapat memahami bahwa penegakan hukum lalu lintas bertujuan menjaga keselamatan masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan,” pungkasnya.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar