
Sinarpos.com-Kuran cermatnya atau adanya suatu kelalaian beberapa instansi terkait dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya dalam mengawasi,mengendali, dan membina dalam mengelolah penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) pada SMP Negeri Muara Beliti sehingga adanya temuan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah, yang sudah barang tentu mennambah daftar hitam dunia pendidikan dalam mengelolah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas.
Dari keterangan sumber terpercaya berdasarkan hasil klarifikasi yang di gelar diruang Sekretaris Dinas Pendidikan, yang disampaikan Oknum Kepala SMPN Muara Beliti bahwa tidak sedikit pun merasa adanya suatu kesalahan dalam pengelolahan Keuangan SMPN Muara Beliti khususnya Dana BOS pada Tahun Anggaran 2024, selain dari itu Oknum Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Manager Anggran dana BOS seakan tidak tahu dengan adanya perihal tersebut.
Menyikapi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMP Negeri Muara Beliti sebagaimana yang tertuang pada hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 , dengan ini salah satu Lembaga sosial kontrol LSM JURNALIS BERSATU dengan nomor surat 017/LWB/LLG/VII/2025 , akan mengadakan aksi damai pada :
Hari : Selasa.
Tanggal : 15 Juli 2025.
Durasi aksi : Pukul 09.00 s/d selesai
Tempat aksi : Halaman Kantor Bupati dan Dinas Pendidikan Musi Rawas.
Dengan ini menyikapi kekisruhan di tubuh Dinas Pendidikan Musi Rawas dinilai buruknya penerapan regulasi pengelolah Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Musi Rawas, maka LSM JURNALIS BERSATU, akan mengadakan Aksi Damai dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas yang mana telah lalai atau kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolahaan Kas Bendahara Pengeluaran dan Bendaharaan Penerimaan.
- Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran dan Tim Pelaksana BOS kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Dana BOS.
- Kepala Sekolah SMPN Muara Beliti selaku penanggung jawab masing-masing Satuan Pendidikan tidak melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengujian atas tagihan Belanja Dana BOS di lingkungannya.
- Bendahara BOS SMPN Muara Beliti tidak cermat mempedomani ketentuan yang berlaku terkait pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS.
Tetapi dari penelusuran awak media seruan aksi yang sudah exen beredar di kalangan masyarakat terutama sudah santer di LSM dan awak media, tidak di laksanakan sebagaimana dalam ketentuan surat aksi yang sudah dimasukan ke Indtasi terkait , apa yang sudah terjadi sebenarnya sehingga aksi damai tersebut tidak jadi dilaksanakan.
Berita ini disusun berdasarkan audit resmi negara, analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi.
Semua dugaan yang disampaikan bersifat belum terkonfirmasi dan tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak manapun dan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik , kami selaku awak memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.pungkas nya
(Asep)