Dugaan Polemik Defisit APBD Lampung Rp1,7 Triliun: Sorotan Terhadap Kinerja PT Bank Lampung dan Peran OJK-DPRD Dipertanyakan ??

Sinarpos.com

Bandar Lampung – Polemik defisit anggaran senilai Rp1,7 triliun yang diwarisi oleh Gubernur Lampung yang baru dilantik, Rahmat Mirzani Djausal, menjadi perhatian serius publik. Permasalahan ini diduga kuat berakar dari buruknya tata kelola Sistem Pemerintah saat itu, termasuk indikasi pelanggaran dalam tubuh PT Bank Lampung yang seharusnya menjadi lokomotif perbankan daerah dan penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung, Senin (14-07 -2025).

Defisit yang membebani pemerintahan saat ini bukan hanya soal teknis penganggaran, tetapi diduga bersumber dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang ASN, khususnya menyangkut jabatan rangkap yang melibatkan pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Lampung di jajaran Komisaris PT Bank Lampung.

Rangkap Jabatan Sekda: Pelanggaran Etika dan Regulasi

Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung sebelumnya mencuat karena merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Lampung, sebuah posisi strategis yang menurut ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perbankan seharusnya tidak dapat dijabat oleh ASN aktif.

Tindakan ini menyalahi prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance) serta membuka ruang konflik kepentingan antara pengelolaan keuangan daerah dan kepentingan korporasi.

Menurut sejumlah pengamat, rangkap jabatan tersebut tidak hanya melanggar asas netralitas ASN tetapi juga memperburuk kredibilitas lembaga keuangan daerah.

Hal ini diperkuat oleh kinerja Bank Lampung yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan dan minim kontribusi terhadap PAD.

OJK dan DPRD Provinsi Lampung Dianggap Lalai dalam Fungsi Pengawasan

Dalam konteks ini, OJK sebagai lembaga pengawas perbankan nasional dipertanyakan efektivitasnya dalam melakukan evaluasi dan tindakan terhadap anomali tata kelola di Bank Lampung.

Begitu pula DPRD Provinsi Lampung, yang memegang fungsi legislasi dan pengawasan, dinilai tidak menjalankan peran kontrolnya secara maksimal terhadap kinerja BUMD strategis tersebut.

Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Lampung (FORKOMALA), Yunizar Makmun, SH, dalam keterangannya menyatakan bahwa:

“Situasi ini tidak dapat dianggap sepele. Bank Lampung adalah jantung ekonomi daerah, seharusnya menjadi sumber PAD yang signifikan. Tapi justru menjadi beban karena lemahnya pengawasan dan dugaan penyimpangan dalam manajemen.”

Dengan dilantiknya Gubernur muda Rahmat Mirzani Djausal, Sekda Dr. Marindo Kurniawan, serta Ketua DPRD Ahmad Giri, masyarakat berharap adanya reformasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola pemerintahan dan BUMD di Lampung.

Pembenahan ini menjadi krusial agar daerah ini bisa bangkit dari krisis fiskal, serta menciptakan perbankan daerah yang sehat dan profesional.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk mengatur urusan rumah tangga pemerintahan.

Maka, sangat penting bagi para pemimpin muda Lampung untuk mengambil langkah-langkah konkrit, strategis, dan transparan dalam mengatasi persoalan keuangan dan memperbaiki institusi keuangan daerah.

Situasi ini juga menjadi momentum bagi para akademisi, ekonomi, dan masyarakat sipil untuk turut aktif memberi masukan dan mengawal proses transformasi birokrasi dan BUMD di Lampung. Kolaborasi antar elemen menjadi syarat mutlak untuk membangun sistem ekonomi daerah yang tangguh dan berkelanjutan.

Oleh Ketua Forkomala : Yunizar Makmun S.H

  • BERITA TERKAIT

    Tulis Komentar Anda Tentang Informasi ini

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi