Kajian Pakar Hukum oleh : Yunizar, S.H., Ketua FORKOMALA (Forum Komunikasi Masyarakat Lampung)
SINARPOS.com – Bandar Lampung, 11 Juli 2025 || Praktik nepotisme dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat ke permukaan dan menuai keprihatinan publik. Salah satu bentuk pelanggaran serius yang kini menjadi sorotan adalah pengangkatan anggota keluarga dekat, seperti paman atau tante, oleh pemegang saham atau kepala daerah, untuk menduduki jabatan strategis dalam struktur manajemen BUMD.
Tindakan semacam itu tidak hanya melukai rasa keadilan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum positif di Indonesia.
Dalam opini hukumnya, Yunizar, S.H., Ketua FORKOMALA, menegaskan bahwa praktik ini bertentangan langsung dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, terutama Pasal 17, yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari benturan kepentingan dan diskriminasi.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, yang secara eksplisit melarang pengangkatan direksi atau komisaris yang memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga dengan kepala daerah, pemegang saham, atau sesama anggota direksi.
Baca Juga:
Bupati Lampung Timur Tunjukkan Kiprah BUMD Berkualitas dan Inovatif, Terima TOP BUMD Awards 2025
“Paman dan tante itu termasuk dalam kategori keluarga garis samping derajat kedua, dan itu jelas dilarang dalam PP 54/2017. Jika tetap diangkat, maka pengangkatan itu bukan saja cacat etis, tapi juga cacat hukum dan dapat digugat secara administratif maupun pidana jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang,” tegas Yunizar.
Lebih lanjut, Yunizar menegaskan bahwa praktik seperti ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merusak sistem tata kelola korporasi di lingkungan BUMD.
Ia menilai bahwa BUMD sebagai entitas pengelola aset publik harus beroperasi dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
“BUMD bukan tempat untuk membalas jasa politik atau membangun dinasti kekuasaan. Kita bicara soal uang rakyat dan aset daerah. Jika dikelola oleh orang yang tidak kompeten dan hanya dipilih karena hubungan darah, maka akan ada risiko besar terhadap kinerja dan kredibilitas institusi,” tambahnya.
Pengawasan Lebih Kuat dari DPRD dan Masyarakat Sipil
Dalam konteks ini, FORKOMALA mendesak agar DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif, terutama dalam proses seleksi dan evaluasi pengurus BUMD.
Baca Juga:
Bank Jatim Masuk ke Bank Lampung: Perda Dilanggar, Kedaulatan Ekonomi Rakyat Terancam
DPRD diminta untuk tidak tinggal diam atau malah membiarkan praktik semacam ini berlangsung atas dasar kompromi politik atau kolusi kepentingan.
Yunizar juga mengajak media massa dan masyarakat sipil untuk memainkan peran sebagai penjaga moral publik.
“Kita tidak boleh pasif. Aset publik harus dijaga oleh publik sendiri. Masyarakat dan media harus ikut mengawasi pengangkatan pejabat di BUMD. Jangan biarkan yang tidak kompeten naik ke jabatan penting hanya karena mereka keponakan atau saudara kandung pejabat. Ini menyangkut masa depan tata kelola ekonomi daerah kita,” tutup Yunizar.