
Sinarpos.com
Medan – Ratusan warga Lingkungan 16, 17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, kembali menggelar aksi demo menolak eksekusi lahan yang telah mereka huni selama puluhan tahun, Rabu (9/7/2025) pagi.
Aksi warga dilakukan dengan cara memblokir akses jalan masuk dan keluar Jalan Aluminium I dengan menggelar orasi dan menumpuk ban bekas.
Pantauan wartawan di lokasi, petugas PN Medan selaku pihak yang melakukan eksekusi atas nama pemohon dan petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan tidak satu pun tampak di lokasi.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (8/7/2025), mengaku tidak mengetahui eksekusi tersebut.
“Belum Pak…..Terimaksih”, balasnya singkat
Ketika kembali dikonfirmasi wartawan terkait dengan surat edaran eksekusi dari PN Medan sudah beredar, Kapolsek Medan Labuhan itu kembali mengatakan konfirmasi saja ke Polres, “Klu begitu dikonfirmasi aja dulu pak ke Polres ….Kabag Ops ….”. ucapnya.
Ketika konfirmasi kembali diteruskan ke Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Pittor Gultom melalui pesan singkat, hingga berita ini diteruskan ke meja redaktur, Pittor Gultom tidak memberikan jawaban.
Humas PN Medan Soni, juga ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait dengan
surat edaran yang dikeluarkan PN Medan tanggal 1 Juli 2025 atas nama Ketua PN Medan Jasmin Ginting ditandatangani dan berstempel, bermomor 8067/PAN.01.PN.W2/HK2.4/VI/2025, perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara No. 77/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn Jo No. 269/Pdt.G/2011/PN.Mdn. pada Rabu (9/7/2025) pukul 09:00 WIB, tidak bersedia memberikan jawaban.
Sementara itu, penasehat hukum warga,
Irwansyah Gultom SH dan Ariansyah Putra SH, ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi mengatakan, hari ini akan dilakukan eksekusi oleh PN Medan tetapi persoalan eksekusi ini bahwa masyarakat di Lingkungan 16, 17 dan 20 bukan para pihak yang ada dalam berperkara. Mereka (warga) bukan pihak dan mereka juga mempunyai surat dan menguasai fisik secara sah dan telah mendiami lokasi ini selama puluhan tahun.
“Dalam peraturan MA disebutkan, apabila ada perlawanan dari pihak ketiga yang dapat menunjukkan surat miliknya itu eksekusi ditunda dulu di pengadilan”, ucapnya.
Kami juga, ucapnya lebih lanjut, sudah melakukan perlawanan kepada pengadilan dengan surat registrasi yang jelas dan alasan yang jelas serta bukti yang jelas tapi sampai saat ini tetap mereka melakukan pengajuan eksekusi.
Dari putusan mereka, luas lahan yang akan dieksekusi 17 hektare tapi herannya kami setelah keluarnya surat penetapan dari ketua PN Medan itu hanya 2 hektare dan setelah kami pelajari lagi itu yang 2 hektare berada di luar bagian yang 17 hektare sehingga objek yang mau dieksekusi kabur dan tidak jelas. Kami akan lakukan perlawanan dan gugatan ini tidak benar eksekusinya, tukasnya.
Pantauan terakhir wartawan hingga Rabu siang pukul 11.30 WIB, eksekusi yang disebutkan tak kunjung dilakukan karena pihak pengeksekusi dan pengamanan tak satu pun tampak hadir di lokasi.
Sebelumnya, Senin (23/6/2025), pemberitahuan eksekusi dari PN Medan juga telah dilayangkan kepada warga namun eksekusi tidak jadi dilakukan dengan alasan pihak pengamanan dari Polres Pelabuhan Belawan lagi fokus untuk menyambut HUT Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2025.
(ard)