
SUMENEP – SINARPOS.com || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi menghapus seluruh sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau denda PBB-P2 untuk tahun anggaran 2025.
Penghapusan denda ini berlaku mulai sekarang hingga 31 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 100.3.3.2/185/KEP/013/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.
Melalui penghapusan sanksi tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dapat melunasi kewajibannya tanpa khawatir terkena denda. Proses penghapusan denda pun dilakukan secara otomatis melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.
Bupati Achmad Fauzi mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat pasca pemulihan ekonomi.
“Keringanan ini adalah bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Pemerintah hadir untuk membantu, bukan mempersulit. Segera manfaatkan kesempatan ini agar bisa bayar pajak tanpa terbebani denda,” ujar Bupati.
Dia juga mengingatkan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat, kata Bupati Fauzi, akan kembali dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan. Mari kita bangun Sumenep bersama. Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak!” ajaknya.
Orang nomor satu di Kota Keris itu mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelunasan tunggakan. Menurutnya, kesempatan ini hanya berlaku hingga akhir tahun.
“Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan penghapusan sanksi ini sebelum 31 Desember 2025. Jangan sampai terlewat, karena ini juga bagian dari mendukung kemandirian fiskal daerah,” tandasnya. ( Bambang )