
Sinarpos.com
Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,8 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu (2/7/2025). Selain uang miliaran rupiah, KPK juga menemukan dua senjata api dalam penggeledahan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan uang tersebut diduga terkait pengerjaan sejumlah proyek jalan di Sumut. “Dalam kegiatan penggeledahan di rumah tersangka TOP, sejumlah Rp2,8 miliar tersebut diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang sudah dilakukan, atau proyek-proyek yang telah lampau,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/7/2025).
Budi menjelaskan, temuan uang miliaran rupiah ini menjadi salah satu bukti kuat korupsi di sektor infrastruktur Sumut.
Menurutnya, potongan dana proyek menyebabkan kualitas jalan di Sumut menurun. “Ini mengonfirmasi bahwa kualitas infrastruktur jalan di Sumut tidak bagus karena sebagian anggaran yang seharusnya diperuntukkan membangun jalan tersebut dikorupsi,” ujarnya
Selain uang tunai, KPK juga menyita dua senjata api, yaitu pistol Baretta dengan 7 butir peluru dan senapan angin beserta amunisi air gun sebanyak 2 pax. Asal-usul senjata tersebut akan dikoordinasikan dengan kepolisian.
Kasus korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut dengan barang bukti awal uang Rp231 juta. Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut temuan Rp2,8 miliar ini membuktikan OTT bisa berkembang lebih besar.
“Banyaknya uang tunai sebesar 2,8 M membuktikan OTT berkembang bukan sekedar hanya ratusan juta,” kata Yudi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
Dalam kasus ini, pihak swasta menjanjikan fee hingga 10-20% dari total nilai proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. KPK menduga dana suap yang disiapkan mencapai Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut, Akhirun dan Rayhan telah menarik Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek.
KPK menegaskan pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat, mengingat kualitas jalan yang buruk di Sumut diduga akibat potongan dana proyek oleh para pelaku korupsi.
(ard)