
Sinarpos.com – Salah satu laman berita online melaporkan bahwa kasus HIV di Jawa Barat terus mengalami lonjakan dan kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) menjadi penyumbang tertinggi kasus baru sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dari total 1,191 juta orang yang dites HIV, kelompok LSL menyumbang 3.247 kasus positif HIV dari 52.105 orang yang diperiksa. Selanjutnya Pengelola Program Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP) Jawa Barat Landry Kusmono mengungkapkan bahwa “dari tahun 2020 sampai 2021 angkanya di 5.000 kasus, paling tinggi 6.066 kasus di 2019. Tapi sejak 2022 angkanya langsung naik jadi 8.620, kemudian 9.710 di 2023 dan 10.405 di bulan desember 2024.”
Lonjakan tajam kasus HIV di Jawa Barat, fenomena ini menjadi tantangan serius bagi pemprov Jabar dalam mengatasinya. Oleh karena itu, tingginya kasus HIV menjadi alarm betapa berbahayanya keberadaan paham kebebasan yang menyebabkan suburnya seks bebas.
Ini bukti yang tidak terbantahkan bahwa liberalisasi pergaulan dengan nilai-nilai seksualisasi yang terus merasuki masyarakat, sehingga mendorong mereka memiliki cara pandang yang ‘murah’ terhadap hubungan laki-laki dan perempuan yakni hanya dalam konteks pemuasan nafsu sesaat sehingga akan merusak tatanan sosial di masyarakat.
Pemutusan segera secara tuntas rantai penularan merupakan prinsip dasar penangangan HIV, yakni dengan memberantas seks bebas dan semua aspek yang memfasilitasinya.
Bila melihat pada sudut pandang Islam, maka memiliki aturan tegas mengenai seks bebas beserta cara menanggulanginya tanpa harus khawatir muncul orang-orang baru yang akan terlibat dalam kemaksiatan itu.
Penolakan total Islam terhadap paham kebebasan, khususnya kebebasan berperilaku dan seks bebas, ditegaskan Allah Ta’ala dalam QS Al-Isra: 32, “Dan janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan.”
Tidak hanya larangan, Islam juga menetapkan sanksi berefek jera dan mencegah, yakni hukum jilid dan rajam hingga mati bagi pezina muhshan (yang sudah menikah).
Rasulullah saw. bersabda, Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama setahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).
Demikian juga penolakan total Islam terhadap pelaku “sesama”, sebagaimana dituturkan lisan mulia Rasulullah saw., “Sesungguhnya Allah Swt. melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (liwat).” Beliau saw. mengulangi ucapan itu sebanyak tiga kali. (HR Nasai).
Juga sabdanya, “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Jika pemerintah memang benar-benar tulus berbuat untuk kemaslahatan publik, kehadiran dan dedikasinya haruslah hanya untuk Islam. Yakni Islam sebagai pengatur seluruh aktivitas insan dalam memenuhi berbagai kebutuhan naluri dan fisiknya dengan pemenuhan yang sahih dan sesuai fitrah manusia, senantiasa terikat dengan syariat Allah Ta’ala dan dilakukan penuh kesungguhan demi meraih rida-Nya.
Oleh : Laela Faridah S. Kom.I