
SINARPOS.com Denpasar, 2 Juli 2025 — Andi, seorang pengusaha jasa transportasi, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dimuat di salah satu media mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas ilegal di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam klarifikasinya, Andi menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan merupakan fitnah yang merugikan dirinya.
Andi, yang juga menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus ini, membantah tuduhan yang menyebut dirinya serta anggota Polda Bali, Haris, terlibat dalam praktik ilegal di SPBU yang dimaksud. Sejumlah pihak sebelumnya mengklaim bahwa oknum polisi mendalangi penjualan BBM subsidi secara ilegal di SPBU tersebut, namun Andi menegaskan tidak ada keterlibatan aparat kepolisian dalam kegiatan yang dijalankan di tempat usahanya .
Saya hanya penyedia jasa transportasi. Tidak ada polisi yang membekingi kami. Semua distribusi dilakukan sesuai prosedur untuk kebutuhan industri,” ujar Andi dalam keterangannya kepada penyidik.
Dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam dan penyidik, Andi menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ia didatangi oleh empat orang yang mengaku sebagai anggota Mabes Polri, yang kemudian merekam aktivitas di tempat usahanya tanpa izin dan menyebarkan video tersebut dengan narasi yang tidak sesuai kenyataan.
“Klarifikasi Soal Jenis Bahan Bakar dan Identitas Oknum
Kepada Media Nasional SINARPOS.com saat diwawancarai, Andi menegaskan bahwa bahan bakar yang berada di lokasi saat penggerebekan adalah Pertamax, bukan Pertalite seperti yang diberitakan. Ia menyatakan bahwa distribusi Pertamax tersebut adalah bagian dari pasokan untuk kebutuhan industri, yang memang sudah sesuai prosedur.
Saat melakukan pengecekan, Andi juga menghubungi Ibda Harif, anggota Polda Bali, untuk memverifikasi identitas keempat orang yang mengaku sebagai anggota Mabes Polri. Ternyata, berdasarkan informasi dari Harif, mereka bukanlah anggota Mabes Polri seperti yang mereka klaim sebelumnya.
Andi menyatakan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya dan Haris terlibat dalam praktik ilegal tersebut adalah fitnah yang sengaja disebarkan untuk merusak reputasi mereka. Ia pun menegaskan akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik dan fitnah yang dialaminya”
Dari rekaman video yang kami miliki, jelas terlihat bahwa bahan bakar yang ada di lokasi adalah Pertamax, yang memang diperuntukkan bagi industri. Tidak ada pelanggaran hukum di sana,” tegasnya.
Andi juga mengungkapkan kekecewaannya atas pemberitaan yang tidak melalui klarifikasi terlebih dahulu, dan justru mencatut nama baik dirinya serta anggota kepolisian lain. Ia menambahkan, kasus ini seharusnya tidak dipengaruhi oleh opini publik yang terbentuk secara sepihak.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak terburu-buru mendesak keputusan yang belum ada,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarkan ke publik. Andi berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar, terutama jika berkaitan dengan nama baik seseorang atau institusi.
“Biarkan pihak berwenang menangani ini secara adil dan transparan, tanpa ada tekanan atau opini yang tidak berdasar,” ujar Andi menutup penjelasannya.
Demikianlah keterangan klarifikasi dari Andi kepada media, terkait pemberitaan yang telah mencemarkan nama baiknya dan rekan-rekannya. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dengan objektivitas dan sesuai hukum yang berlaku.
Yanti