
Sinarpos.com
Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi milik Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting, di Perumahan Royal Sumatra Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan penyidik pada hari ini, Rabu (2/7/2025).
“Siap, benar (sedang menggeledah rumah Topan)” kata Ketua KPK, Setyo Budianto, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).

Meski begitu, Setyo belum menjelaskan secara detail mengenai penggeledahan di rumah tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut ini.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa saat ini, KPK tengah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Sumut.

“Tentunya, penggeledahan pasca kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud,” kata Budi.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terjaring dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, Jumat (27/6/2025) lalu.
Kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT Dalihan Natolu Group (NDG), M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Kasus ini, bermula dari adanya laporan masyarakat soal pembangunan infrastruktur yang kualitasnya jelek sehingga diduga terdapat tindak pidana korupsi.
Akhirun dan Rayhan, disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka, ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Jakarta Setalan, sejak 28 Juni-17 Juli 2025.
(ard)