
Sidang Terus Bergulir dengan Saksi Kunci
SINARPOS.com – Bungo, PN TIPIKOR || Kasus dugaan korupsi pupuk subsidi yang merugikan negara senilai Rp 3,8 miliar di Kabupaten Bungo, Jambi, kembali menyita perhatian publik. Pada Kamis, 26 Juni 2025, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TIPIKOR) Jambi kembali menggelar persidangan lanjutan yang memperlihatkan sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi data dan pengawasan distribusi pupuk subsidi.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi, di antaranya Susmita dan Novita yang merupakan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Meli selaku admin e-RDKK Dinas TPHPBun Bungo, serta sejumlah pejabat tinggi di Dinas TPHPBun, seperti Kasi Sarpras Marta, Kabid Sarpras Arifmizal, dan Kadis TPHPBun Bungo, Hasbi.
Tidak ketinggalan, mantan Kadis TPHP Provinsi Jambi, Ahmad Mausul, juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang semakin membuka tabir dugaan penyelewengan ini.
Sidang kali ini semakin mengarah pada dugaan kuat bahwa verifikasi data anggota kelompok tani dan status kelembagaan yang terdapat dalam sistem e-RDKK serta Simluhtan tidak pernah dilaksanakan dengan cermat oleh Dinas TPHPBun di bawah kepemimpinan Kadis Hasbi.
Hal ini terungkap setelah kesaksian Meli, seorang admin e-RDKK yang mengungkapkan bagaimana data dari kelompok tani diinput tanpa ada verifikasi lapangan.
Kronologi Penginputan Data yang Meragukan

Meli, yang mengaku diberi akses terhadap empat akun e-RDKK yang masing-masing milik Kasi, Kabid, dan Kadis TPHPBun Bungo, menjelaskan bagaimana proses penginputan data RDKK dilakukan tanpa adanya pengecekan validitas data yang benar.
Ketika ditanya oleh Majelis Hakim, apakah dirinya tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi data lapangan, Meli dengan tegas menjawab tidak tahu dan mengklaim bahwa tugasnya hanya sebatas menginput data yang sudah diterima dari tingkat kecamatan.
“Saya hanya menginput data sesuai dengan laporan yang diterima. Itu perintah dari atasan,” ujar Meli.
Hal ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut dari Majelis Hakim mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kebenaran data yang diserahkan kepada pemerintah. Apalagi, data yang dimasukkan ke dalam sistem e-RDKK ternyata tidak melalui proses verifikasi lapangan yang memadai.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Bungo Berang: Tegaskan Larangan Pungutan Liar di Sekolah, Uang Harus Dikembalikan!
Kejanggalan Data yang Mengundang Pertanyaan
Selain itu, dalam persidangan tersebut, beberapa kejanggalan lain juga terungkap. Misalnya, adanya nama-nama penerima pupuk subsidi yang tercatat sebagai penerima bantuan meskipun mereka sudah meninggal sejak tahun 2013.
“Kami bingung, Bu,” kata Kasi Sarpras ketika mempertanyakan hal tersebut. Fakta ini semakin mempertegas dugaan bahwa proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Dinas TPHPBun sangat minim, bahkan cenderung tidak ada.
“Tidak ada rapat verifikasi yang dilakukan. Data yang diteruskan ke Provinsi Jambi memang sudah dalam bentuk rekapitulasi yang sudah disahkan oleh Kadis,” jelas Meli, yang semakin menambah bukti bahwa tidak ada pemeriksaan langsung terhadap data yang diajukan oleh kelompok tani.
Kadis TPHPBun, Hasbi, saat diminta penjelasan mengenai proses pengawasan distribusi pupuk subsidi, juga memberikan jawaban yang tidak memadai.
“Kami terkadang melakukan verifikasi lapangan tiga bulan sekali, namun hasilnya tidak selalu sesuai harapan,” ungkap Hasbi.
Jawaban ini hanya menambah pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan yang dilakukan terhadap distribusi pupuk subsidi tersebut.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Baca Juga:
Usai persidangan yang berlangsung cukup lama, para saksi pun dihadirkan untuk memberikan kesaksian lebih lanjut. Namun, saat ingin dimintai keterangan di luar ruang sidang, Kadis TPHPBun Bungo, Hasbi, menolak memberikan komentar terkait perkembangan kasus ini.
“Saya tidak bisa berkomentar, saya takut salah,” ujar Hasbi, menambah misteri atas dugaan penyelewengan yang semakin mengemuka.
Dengan semakin terungkapnya berbagai kejanggalan dan kesalahan dalam proses administrasi serta verifikasi data, publik berharap agar proses hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang melibatkan pengecer, pejabat dinas, hingga beberapa oknum lain ini harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Kasus ini belum menemui titik terang dan terus bergulir. Sementara itu, berbagai pihak di Kabupaten Bungo dan Jambi pada umumnya mengharapkan agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan keadilan dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
Keberhasilan dalam menuntaskan kasus ini akan menjadi cermin bagi pengawasan lebih ketat terhadap distribusi pupuk subsidi di masa mendatang.
Sebagai informasi, dugaan korupsi ini berawal dari praktik penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai prosedur dan melibatkan berbagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan bahwa bantuan tersebut sampai ke tangan petani yang benar-benar membutuhkan.