
Sinarpos.com
Medan – Ramai di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum polisi diduga sedang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah satu pengendara motor wanita yang terjadi di depan TK Katolik Santo Yoseph, Jalan Palang Merah, Kelurahan A.U.R, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (25/6/2025), pukul 13.30 WIB.
Nampak dengan jelas video yang diunggah ulang oleh akun Twitter (X) @heraloebss, terlihat pengendara perempuan naik Honda Beat hitam BK 4388 AIK, helm hitam, jaket abu-abu yang diberhentikan, lantaran motornya punya 1 spion kiri.
Yang bikin geleng-geleng kepala, bukannya melakukan penindakan resmi dengan memberikan surat tilang, oknum tersebut justru meminta uang secara diam-diam. oknum polisi pungli ini berseragam sipil malah naik motor Beat merah BK 6223 AEH.
Dalam video tersebut, terlihat sang wanita pengendara memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada polisi tersebut. Pemberian itu tanpa ada surat tilang atau bukti resmi lain yang ia keluarkan.
Peristiwa ini pun memicu kecaman publik yang menganggap tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak citra aparat kepolisian.
Kapolrestabes Medan, melalui Kasatlantas AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa oknum polisi tersebut adalah Aiptu RH. RH seorang anggota Polantas yang kini telah di amankan dan sedang dalam pemeriksaan oleh Propam.
AKBP Made menjelaskan bahwa Aiptu RH di jatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
“Aiptu RH mengaku sedang menilang, tetapi prosedurnya keliru. Tidak ada surat tilang, tidak ada Briva, dan malah langsung meminta uang di tempat,” jelas AKBP Made, pada Kamis (26/6/2025).
Selain itu, AKBP Made juga menegaskan bahwa tindakan Aiptu RH dugaan kuat melanggar sejumlah ketentuan dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin anggota kepolisian.
(ard)