
Binjai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai mengamankan tiga orang pelaku diduga bandar narkoba jenis pil ekstasi.
Mereka adalah BW (21), Z (25) dan GP (30) ketiganya ditangkap di jalan Soekarno – Hatta KM. 18, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (18/6/2025) pukul 22.30 WIB malam
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE, MH mengatakan penangkapan ketiga orang diduga bandar narkoba berkat adanya informasi.
Mendengar adanya informasi, dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, melakukan pengintaian serta penyelidikan di TKP lebih kurang dua hari, setelah mendapatkan informasi.
Saat menelusuri jalan Soekarno-Hatta dan tepatnya pada pukul 22.30 wib menemukan tiga orang laki-laki yang saat itu sedang posisi jongkok di samping sepeda motornya serta memegang bungkus rokok.
Namun, saat akan didekati oleh petugas ketiga pria tersebut dengan spontan berdiri serta menjatuhkan bungkus rokoknya.
Melihat kejadian tersebut, petugas merasa aneh serta curiga sehingga petugas langsung menyuruh ketiganya untuk mengambil rokok yang dijatuhkan olehnya.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan rokok, dari dalam bungkus rokok tersebut petugas menemukan barang bukti.
“Dari tangan ketiganya,polisi berhasil mengamankan dua bungkus kotak rokok, merk Sampoerna berisikan satu plastik klip transparan dan narkotika ekstasi sebanyak dua puluh lima butir berwarna hijau, dari bungkus rokok merk LA di dalamnya satu plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 dua puluh lima) butir berwarna hijau berat netto seluruh pil ekstasi tersebut, 20.74 gram,” bebernya.
“Selain itu barang bukti yang disita petugas, satu unit Sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam silver Nopol BK 4672 CW, satu unit Sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam Nopol BK 4878 UN serta dua unit Hp Iphone warna hitam,” imbuhnya
Setelah diinterogasi mendalam akhirnya ketiganya mengaku, BW, Z dan GP, narkoba jenis ekstasi tersebut akan diedarkan di kota Binjai.
“Kini ketiganya pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di polres Binjai guna proses lebih lanjut,” kata Syamsul.
Ditambahkan AKP Syamsul ketiga pelaku masing-masing BW adalah warga Binjai, Z dan GP warga Medan Amplas.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan komitmen Polres Binjai dalam pemberantasan Barang haram tersebut.
“Bahwa Polres Binjai tetap komitmen serta mohon dukungan dari masyarakat untuk brantas habis narkoba di kota Binjai,” tutup AKP Junaidi.
“Atas perbuatan ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati,” tegas Kasat Narkoba.
(ard)