Satresnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Irigasi IV Medan Tuntungan
Medan – Seorang pemuda berinisial Paulus Barus alias Uci Bucus (43), warga Jalan Irigasi IV, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (14/6/2025) malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan mengatakan bahwa pelaku sudah masuk dalam Daftar Target Operasi (TO) dan kerap bertransaksi di kawasan tempat tinggalnya.
“Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2 gram,” ujar AKBP Thommy kepada wartawan.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Irigasi IV. Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan Paulus.
Saat didatangi petugas, Paulus sempat menunjukkan dua klip sabu yang ia simpan, sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Thommy. Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjual sabu secara langsung kepada pembeli di sekitar tempat tinggalnya.
Atas perbuatannya, Paulus dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Thommy juga mengungkapkan bahwa melalui pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 16 orang dari penyalahgunaan narkotika.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” pungkasnya.
(ard)