Pekon Tembakak Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa Realisasikan BLT-DD Tahap Ke 1 Tahun 2025 KE 21 KPM

Sinarpos.com

Pesisir Barat – Pemerintahan Pekon Tembakak Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Salurkan BLT-DD Tahap 1 ke -21 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penyaluran BLT- DD bertempat dibalai Pekon setempat, Kamis (12/06/2025).

Pekon Tembakak Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa Realisasikan BLT-DD Tahap Ke 1 Tahun 2025 KE 21 KPM

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Karya Penggawa yang diwakilkan, Peratin Pekon Tembakak Way Sindi Yuswardi, LHP, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, Tokoh masyarakat, beserta seluruh aparatur Pekon Tembakak, serta masyarakat penerima BLT-DD dengan jumlah 21 KPM.

Yuswardi dalam sambutannya menyampaikan” terima kasih untuk semua tamu undangan yang telah hadir dalam pembagian BLT dd tahap 1 tahun 2025 di Pekon Tembakak dan  semoga bermanfaat serta dapat dipergunakan sebaik-baiknya oleh para penerima KPM yang ada di Pekon Tembakak” ucapnya.

Pekon Tembakak Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa Realisasikan BLT-DD Tahap Ke 1 Tahun 2025 KE 21 KPM

” Pihaknya memberikan BLT-DD 3 bulan sekaligus kepada 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terhitung bulan Januari, Febuari dan Maret tahun 2025.

“Perbulannya jumlah BLT-DD Rp 300.000., Karena yang dibagikan tiga bulan sekaligus, maka setiap KPM menerima Rp 900.000, Manfaatkanlah bantuan ini dengan sebaik mungkin dengan membeli kebutuhan pokok yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari dan saya juga berharap uang Bantuan BLT-dd ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat khususnya masyarakat Pekon Tembakak ” imbuhnya.

Yuswardi juga menerangkan ” sebelum dilaksanakan penyaluran BLT-DD ini, Pemerintahan Pekon Tembakak didampingi Pendamping Desa (PD) terlebih dahulu turun kelapangan untuk mengecek warga yang benar berhak dan layak menerima bantuan tersebut” tandasnya.

Pekon Tembakak Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa Realisasikan BLT-DD Tahap Ke 1 Tahun 2025 KE 21 KPM

“Jadi 21 KPM ini sudah ditetapkan dalam musyawarah desa (Musdes) pada beberapa waktu yang lalu dan Penetapan penerima BLT dd  ini sudah sesuai dengan regulation yang ada dengan minimal 7 syarat yang harus terpenuhi dari 14 syarat sebagai penerima BLT dd,” terangnya.

BLT DD merupakan program prioritas nasional, Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merupakan langkah nyata Pemerintah Pekon Tembakak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Pekon Tembakak juga Selalu berkomitmen untuk terus melakukan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi