Denpasar, (6/6) – Seorang tahanan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AL (35) tewas dianiaya oleh enam tahanan kasus narkoba di dalam Rumah Tahanan Mapolresta Denpasar, Kamis (5/6/2025). Keenam tahanan kasus narkoba itu adalah K.A.J., J.A., P.P.M., D.M.W.K., K.S., dan A.P. Sementara itu, satu lagi tahanan kasus penganiayaan, A.D.S.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, ada tujuh orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut dan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. “Mereka ini rata-rata kasus narkoba,” ungkapnya seusai menonton bareng sepak bola Tim Nasional Indonesia melawan China di Gedung Presisi Polda Bali, Jumat (6/6) dini hari.
Selain tahanan, petugas jaga tahanan juga diperiksa oleh Bidang Propam Polda Bali karena diduga kuat petugas jaga tahanan lalai dalam menjalankan tugas sehingga terjadinya pengeroyokan di dalam Rutan Mapolresta itu. Bidang Propam sudah turun ke Mapolresta Denpasar mengecek Rutan, memintai keterangan petugas Tahti dan anggota Unit PPA. “Untuk petugas tahanan, ada tiga orang yang diperiksa,” katanya.
Dalam penyelidikan tersebut, 11 orang tahanan diperiksa sebagai saksi, dan 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. “Kita telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka penganiayaan dan telah naik tahap sidik sebagai tersangka,” kata Ariasandy.
Mengenai motif penganiayaan tersebut, Ariasandy belum dapat memastikan lantaran belum ada tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam penyelidikan. Namun, beredar informasi bahwa para pelaku naik pitam dengan korban lantaran mencabuli anak di bawah umur. “Untuk motifnya, kita belum tahu karena masih dalam penyelidikan. Kalau korban, baru masuk pada hari Rabu (4/6),” terangnya.
(Echa)