Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas Bongkar 39 Unit PETI di Sungai Mancur, Pelaku Berjanji Tak Menambang Lagi

SINARPOS.com Bungo, 5 Juni 2025 — Sebuah langkah tegas dan berani kembali ditunjukkan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Bungo, Jambi. Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas, IPTU Pol. Carlos Sihombing, berhasil memimpin operasi penertiban dan pembongkaran 39 unit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kamis (5/6/2025).

Kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Tanah Sepenggal Lintas dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah hukumnya.

Operasi ini juga mendapat dukungan penuh dari Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, yang dikenal aktif turun ke lapangan dan memberikan arahan langsung kepada jajaran di bawah komandonya.

Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas Bongkar 39 Unit PETI di Sungai Mancur, Pelaku Berjanji Tak Menambang Lagi

“Sebagai pimpinan, saya meyakini bahwa mencintai tugas dan tanggung jawab adalah bagian dari pengabdian. Saya memegang amanah ini dengan sepenuh hati dan menjalankan tugas sesuai kapasitas serta kemampuan yang saya miliki,” tegas IPTU Carlos Sihombing saat dikonfirmasi media usai operasi.

Pembongkaran PETI Berjalan Damai dan Sukses

Operasi penertiban dilakukan tanpa adanya perlawanan dari para penambang. Bahkan, setelah diberikan pengarahan dan pendekatan persuasif oleh Kapolsek IPTU Carlos Sihombing, para pelaku akhirnya menyadari dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal yang mereka lakukan.

Dengan pendekatan humanis yang khas, Kapolsek tidak hanya memberikan peringatan tegas, tetapi juga menyampaikan pembinaan, edukasi, serta nasihat yang masuk akal dan menyentuh hati para pelaku.

Hasilnya, para penambang dari 39 unit PETI tersebut menyatakan secara tertulis bahwa mereka berjanji tidak akan kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sungai Mancur maupun daerah lain di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.

Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas Bongkar 39 Unit PETI di Sungai Mancur, Pelaku Berjanji Tak Menambang Lagi

“Kami ingin memberi pemahaman, bukan sekadar penindakan. Penambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” jelas IPTU Carlos Sihombing.

Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan PETI di wilayah Bungo. Langkah tegas Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, dan aktivis lingkungan.

Penertiban ini dinilai sebagai tindakan nyata aparat penegak hukum dalam menyelamatkan generasi masa depan dari dampak kerusakan lingkungan.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolsek dan jajarannya. Menurutnya, tindakan seperti ini harus terus dilakukan secara konsisten agar menjadi efek jera bagi pelaku PETI lainnya.

Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas Bongkar 39 Unit PETI di Sungai Mancur, Pelaku Berjanji Tak Menambang Lagi

Penertiban PETI ini tidak hanya mencerminkan penegakan hukum, tetapi juga menggambarkan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.

Polsek Tanah Sepenggal Lintas di bawah kepemimpinan IPTU Carlos Sihombing menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum yang humanis dan komunikatif dapat membawa perubahan positif tanpa harus menimbulkan konflik sosial.

Dengan operasi ini, diharapkan tidak hanya Sungai Mancur yang terbebas dari ancaman PETI, tetapi juga wilayah-wilayah lain di Kabupaten Bungo.


***LAIDEN SIHOMBING