Kasus Tanah Badak Agung di Denpasar: Keputusan Inkracht Pihak Nyoman Suarsana Hardika, Kasus Pidana Masih Berlanjut

SINARPOS.comDenpasar, Bali 30 Mei 2025 || Kasus sengketa tanah di Badak Agung, Denpasar yang melibatkan Nyoman Suarsana Hardika akhirnya mencapai titik akhir. Pada 22 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Denpasar mengukuhkan keputusan yang sudah inkracht, memberikan kemenangan hukum kepada Nyoman Suarsana Hardika sebagai pemilik sah tanah yang terletak di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar.

Meskipun sengketa tanah ini telah selesai secara hukum, kasus pidana terkait dengan perusakan properti di tanah tersebut masih terus berlanjut.

Pada tanggal 21 Oktober 2024, Nyoman Suarsana Hardika memberikan kuasa kepada I Dewa Gede Wiwaswan Nida, S.H., untuk mewakili dirinya dalam proses hukum terkait sengketa tanah Badak Agung.

Sengketa ini akhirnya memasuki babak akhir ketika keputusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar yang menguatkan putusan sebelumnya, dinyatakan inkracht pada 22 Mei 2025.

Keputusan tersebut, sesuai dengan Kasasi 1 yang diajukan melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan putusan Nomor 1314 K/Pdt/2025 tanggal 24 Maret 2025, menolak permohonan kasasi dari pemohon yang terdiri dari Dr. AA. Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, ST., M.Si., dan tiga lainnya, yang sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Nyoman Suarsana Hardika sebagai tergugat. Selain itu, para pemohon kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 500.000.

Berdasarkan keputusan inkracht ini, secara hukum, Nyoman Suarsana Hardika dinyatakan sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Kepemilikan tanah ini semakin diperkuat oleh sertifikat tanah yang tercatat di kantor ATR/BPN Kota Denpasar dengan nomor s rtifikat 1565 atas nama Nyoman Suarsana Hardika, yang berada di Desa Sumerta Klod, Denpasar.

“Keputusan pengadilan ini telah mengakhiri sengketa hukum terkait status kepemilikan tanah Badak Agung yang selama ini kami perjuangkan. Saya sebagai pemilik sah merasa lega karena keadilan telah ditegakkan,” ujar Nyoman Suarsana Hardika.

Meskipun sengketa perdata terkait tanah telah dinyatakan selesai, masalah lain masih menghantui Nyoman Suarsana Hardika.

Beberapa waktu lalu, sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam perusakan pagar pembatas tanah, menghalangi akses dan merusak properti yang telah dibangun di atas tanah tersebut.

Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib, dan pihak kepolisian setempat sedang mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.

“Walaupun keputusan inkracht telah menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah secara hukum, kami tetap meminta agar kasus tindak pidana perusakan properti ini diproses dengan serius dan tuntas. Kami mengapresiasi respon cepat dari pihak kepolisian Denpasar yang terus bekerja keras dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar Nyoman Suarsana Hardika.

Awal Mula Sengketa Tanah Badak Agung

Sengketa tanah ini berawal dari transaksi jual beli tanah antara Nyoman Suarsana Hardika dan 23 orang pengempon tanah yang terletak di Badak Agung, Renon, Denpasar.

Setelah adanya kesepakatan antara pihak pembeli dan pengempon, permasalahan mulai muncul ketika salah satu anak dari pengempon tanah menggugat pembelian tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Namun, keputusan akhir yang diambil oleh pengadilan tetap memihak kepada Nyoman Suarsana Hardika sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Nyoman Suarsana Hardika mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Denpasar yang telah merespon dengan cepat atas laporan perusakan tanah yang terjadi.

Menurutnya, pihak kepolisian telah menunjukkan profesionalisme dalam menangani masalah hukum yang terjadi, baik yang terkait dengan sengketa perdata maupun perkara pidana.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tegas. Kami juga akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tambahnya.

Kasus tanah Badak Agung ini mengakhiri perjalanan panjang sengketa perdata yang telah memasuki babak akhir dengan keputusan inkracht yang menguntungkan pihak Nyoman Suarsana Hardika.

Namun, meskipun sengketa perdata telah diselesaikan, pihak kepolisian Denpasar masih harus menyelesaikan proses hukum terkait perusakan properti yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Dengan keputusan ini, diharapkan semua pihak dapat menempuh jalan yang lebih damai dan menghargai hak kepemilikan orang lain.


**Yanti

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar