
Pesisir Barat – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 17 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat guna memudahkan proses pembuatan dan perpanjangan SIM.
Kegiatan berlangsung di Kantor Satlantas Polres Pesisir Barat dan disambut antusias oleh masyarakat setempat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus SIM baru maupun perpanjangan.

Kasat Lantas Polres Pesisir Barat, IPTU Uchida, S.K.M., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Regident SIM ini dilaksanakan secara berkala sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam proses administrasi SIM, baik itu untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat tidak perlu menunggu lama dan bisa mengurus SIM secara tertib dan sesuai aturan,” jelas IPTU Uchida.
BACA JUGA : Peduli Kesehatan Masyarakat, Pos Nunura Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Wilayah Binaannya
Sementara itu, Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas, menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat dalam melengkapi kelengkapan berkendara, termasuk SIM.
“Kegiatan ini bagian dari upaya Satlantas dalam mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab bersama di jalan raya,” ungkapnya.
Kegiatan Regident SIM ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berkendara serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
(Humas Polres Pesisir Barat)