Transaksi di Perairan Labura, Polda Sumut Berhasil Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Liquid Vape
Sinarpos.com
Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan liquid vape dalam jumlah besar di perairan Labuhanbatu Utara, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tiga orang pelaku diamankan berikut barang bukti sabu seberat 30 kilogram serta 20 bungkus liquid vape yang diduga mengandung narkotika.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial AN (43), AM alias Udin (39), dan I (40), ketiganya merupakan warga Sei Brombang, Kecamatan Pane Hilir, Kota Tanjung Balai, dan berprofesi sebagai nelayan. Ketiganya ditangkap di atas kapal pukat tarik saat melintas di perairan Tanjung Api, Labuhanbatu Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya kapal mencurigakan dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba dengan melakukan penyisiran di wilayah perairan Bagan Asahan hingga Labuhanbatu Utara.
Setelah beberapa jam melakukan patroli laut, tim menemukan kapal dengan ciri-ciri yang sesuai laporan dan langsung melakukan pengejaran.
“Saat kapal dihentikan dan digeledah, ditemukan 30 bungkus sabu dalam kemasan ungu bergambar kura-kura emas A+ serta 20 bungkus liquid vape yang disimpan dalam viber warna biru bertutup kuning,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn saat Doorstop di Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, Rabu (30/5).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menerima barang haram tersebut dari dua pria tak dikenal di perairan Bagan Asahan, tepatnya di sekitar lampu putih. Mereka diminta untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada seseorang di Labuhanbatu Utara, namun keburu tertangkap.
“Ketiganya mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Gompar dan dijanjikan imbalan jika berhasil mengantarkan barang ke penerima. Hingga kini, sosok Gompar masih diburu dan nomor teleponnya pun tidak aktif,” ungkapnya.
Selain narkotika, turut diamankan satu unit kapal pukat tarik, satu viber, satu unit HP, serta beberapa tas dan plastik pembungkus.
Dirresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di jalur perairan yang rawan menjadi lintasan penyelundupan narkotika lintas negara.
“Perairan timur Sumatera Utara merupakan titik strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional. Kami pastikan tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan, keberhasilan menggagalkan pemasokan narkotika tersebut setelah pihaknya menggelar operasi di wilayah perairan (laut).
“Tim Subdit I Ditnarkoba Polda Sumut melakukan penyisiran di perairan Tanjung Balai Bagan Asahan sampai dengan perairan Labuhanbatu Utara (Labura), Tanjung Api,” sebut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/5/2025).
Lanjut Kombes Ferry mengatakan, operasi itu dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat, adanya kapal membawa narkotika dari Malaysia masuk ke perairan Sumatera Utara (Sumut).
“Setelah lama melakukan penyisiran, sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di perairan Labuhanbatu Utara, tim melihat sebuah kapal dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya, langsung melakukan pengejaran,” kata Ferry Walintukan.
Setelah berhenti, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan tiga pria dewasa di kapal tersebut.
Dari penggeledahan petugas, di dalam kapal didapati sebuah viber biru bertutup kuning berisi 3 bungkus plastik besar hitam.
“Dalam plastik hitam tersebut ditemukan 30 bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus diduga narkotika jenis hisap atau vape,” terang Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan.
Petugas kemudian mendalami kasus tersebut dengan menginterogasi ketiga tersangka, yang mengaku, sabu dan vape tersebut diambil atau diterima (transaksi) di perairan Bagan Asahan, tepatnya di Lampu Putih dari dua pria yang tidak dikenal.
“Pengakuan tersangka narkotika tersebut akan diserahkan kepada penerima di perairan Labuhanbatu Utara Tanjung Api,” beber Ferry Walintukan.
Kepada polisi, para tersangka menyebut dijanjikan seorang pria berinisial G dengan upah Rp30 juta perorang jika narkotika tersebut sampai ke penerima di Labura.
“Namun ketiga tersangka tidak mengetahui keberadaan G dan nomor handphonenya sudah tidak aktif atau off. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Ferry Walintukan.
(ard)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.